top of page

SURAT KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN RAYA

IKATAN MAHASISWA

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

NOMOR 05/PANITIA PEMIRA IM FKM UI/X/2016

 

Tentang

 

TATA TERTIB KAMPANYE

PEMILIHAN RAYA

IKATAN MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

TAHUN 2016

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PANITIA PEMILIHAN RAYA

IKATAN MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

 

Menimbang  : 1. Bahwa perlu diselenggarakan Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (Pemira IM FKM UI) sebagai sarana suksesi Lembaga Kemahasiswaan, terutama Majelis Perwakilan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (MPM IM FKM UI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (BEM IM FKM UI).

2. Bahwa regenerasi kepengurusan MPM IM FKM UI dan BEM IM FKM UI sebagai Lembaga Kemahasiswaan Tinggi sebagaimana diamanahkan dalam Pedoman Dasar Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PD IM FKM UI) dan Ketetapan MPM IM FKM UI harus dipersiapkan dengan baik agar pelaksanaannya berlangsung efektif dan efisien sesuai dengan mekanisme yang jelas dan tegas berdasarkan keadilan dan kesetaraan

.

3. Bahwa untuk menetapkan Calon Ketua umum BEM IM FKM UI dan Calon anggota Independen MPM IM FKM UI yang akan mengikuti PEMIRA IM FKM UI 2016 diperlukan suatu Kampanye.

4. Bahwa demi kelancaran Kampanye diperlukan suatu tata tertib tersendiri.

5. Bahwa dengan mempertimbangkan butir 1,2,3, dan 4 maka perlu dikeluarkan Keputusan Panitia PEMIRA IM FKM UI 2016 tentang Tata Tertib Kampanye PEMIRA IM FKM UI 2016.

 

Mengingat  :  1.  UUD IKM UI BAB V Tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaan Pasal 20, 21, dan 22;

2. Pedoman Dasar Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Bab XIII Tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaa Pasal 75, 76, dan 77;

3. Undang-Undang Suksesi Lembaga IM FKM UI No. 003/UU MPM IM FKM UI/IX/2012 tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaan;

4. Undang-Undang Suksesi Lembaga IM FKM UI No. 003/UU MPM IM FKMM UI/IX/2012 Bab IV tentang Pemira IM FKM UI;

5.  TAP MPM IM FKM UI No. 42/TAP/MPM IM FKM UI/X/2016 Tentang Pemilihan Raya IM FKM UI.

 

Menetapkan   : 1.    Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Kampanye Pemira IM FKM

UI 2016.

2.    Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau kembali kecuali jika terdapat kekeliruan yang sekiranya dalam penetapannya dapat menghambat jalannya Pemira IM FKM UI.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

  1. FKM UI adalah Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia;

  2. Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut IM FKM UI adalah wadah perjuangan bersama yang menghimpun mahasiswa FKM UI dalam satu ikatan moral dan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Dasar IM FKM UI;

  3. Pedoman Dasar Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut dengan PD IM FKM UI adalah landasan hukum tertinggi yang berlaku di IM FKM UI;

  4. Majelis Perwakilan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut dengan MPM IM FKM UI adalah lembaga tinggi dalam IM FKM UI yang memiliki kekuasaan legislatif dan yudikatif, serta bertanggung jawab terhadap proses kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Dasar IM FKM UI;

  5. Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut dengan BEM IM FKM UI adalah lembaga tinggi dalam IM FKM UI yang memiliki fungsi eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Dasar IM FKM UI;

  6. Lembaga Kemahasiswaan adalah lembaga yang mewadahi mahasiswa dalam mengaktualisasikan diri dan diatur dalam Pedoman Dasar IM FKM UI.

  7. Lembaga Kemahasiswaan tidak memiliki hak untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun;

  8. Anggota aktif IM FKM UI adalah semua mahasiswa yang terdaftar di FKM UI pada periode akademik yang berlaku dan telah dinyatakan lulus dalam penerimaan anggota aktif IM FKM UI;

  9. Anggota Biasa IM FKM UI adalah mahasiswa FKM UI di luar anggota aktif;

  10. Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Pemira IM FKM UI adalah sarana suksesi Lembaga Kemahasiswaan dengan cara memilih langsung peserta Pemira IM FKM UI;

  11. Steering Committee Pemira Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan SC adalah pihak yang diberikan mandat oleh MPM IM FKM UI yang bertugas sebagai advisor dan pemantau selama penyelenggaraan Pemira IM FKM UI;

  12. Badan Pengawas Pemira IM FKM UI, selanjutnya disebut Bawasra adalah badan independen yang bersifat netral, dibentuk oleh MPM IM FKM UI yang bertugas sebagai pengawas, penyidik, pelapor dan pusat pelaporan Pemira IM FKM UI;

  13. Project Officer Pemira IM FKM UI adalah ketua panitia Pemira IM FKM UI;

  14. Panitia Pemira IM FKM UI 2016 adalah Panitia Pelaksana Pemira IM FKM UI 2016 yang  bersifat sementara dan independen.

  15. Badan Pengurus Harian Pemira IM FKM UI yang selanjutnya disingkat BPH Pemira IM FKM UI adalah project officer, sekertaris umum, bendahara umum, koordinator, dan penanggung jawab bidang Pemira IM FKM UI.

  16. Peserta Pemira IM FKM UI adalah anggota aktif IM FKM UI yang mencalonkan dan/atau dicalonkan untuk menjadi Calon Anggota Independen MPM IM FKM atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI

  17. Calon yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI 2016 dan/atau Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2016 yang dinyatakan lolos Sidang Verifikasi oleh Panitia Pemira IM FKM UI.

  18. Campaign Manager adalah anggota aktif IM FKM UI yang ditunjuk oleh Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan didaftarkan serta disahkan oleh Panitia PEMIRA IM FKM UI

  19. Tim Sukses adalah tim pendukung berupa sekelompok anggota aktif dan/atau anggota biasa IM FKM UI yang bertugas mendampingi dan membantu Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dalam mengikuti rangkaian acara Pemira IM FKM UI dan didaftarkan serta disahkan oleh panitia Pemira IM FKM UI;

  20. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar yang berisi nama anggota IM FKM UI yang ditetapkan oleh panitia Pemira IM FKM UI dan disahkan oleh MPM IM FKM UI.

  21. Pemilih adalah mahasiswa FKM UI yang tidak sedang cuti ketika pemungutan suara diselenggarakan dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

  22. Yang dimaksud pakaian formal adalah:

  1. Calon Pria:

    1. Jaket Almamater UI bermakara ungu

    2. Kemeja

    3. Celana bahan panjang tidak membentuk tubuh, selain jeans, chino, training, jogger, dan spandex.

    4. Kaos kaki yang menutupi mata kaki

    5. Sepatu yang tertutup sempurna pada sisi depan, samping dan belakang

  2. Calon Wanita:

    1. Jaket Almamater UI bermakara ungu

    2. Kemeja atau blouse berkerah

    3. Celana atau rok bahan panjang tidak membentuk tubuh, selain jeans, chino, training, jogger, dan spandex.

    4. Kaos kaki yang menutupi mata kaki

    5. Sepatu yang tertutup sempurna pada sisi depan, samping dan belakang

 

Pasal 2

Ketentuan Umum Kampanye

  1. Kampanye Pemira IM FKM UI 2016 yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan memperkenalkan Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI kepada masyarakat IM FKM UI dengan memperkenalkan nama, nomor urut, visi, misi dan/atau program masing-masing Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.

  2. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemira IM FKM UI 2016.

  3. Kampanye dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik mahasiswa.

  4. Kampanye tidak diperbolehkan menyinggung suku, agama, ras, dan adat istiadat

  5. Kampanye diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, sopan, dan tertib serta sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  6. Bentuk kampanye pemilihan Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Ketua Umum BEM IM FKM UI terdiri atas:

    1. Kampanye Media

    2. Kampanye Lisan

  7. Kampanye media terdiri atas kampanye media cetak, media web, media elektronik, dan media sosial.

  8. Kampanye media cetak adalah kampanye yang dilakukan melalui media yang menggunakan bahan dasar kertas atau kain untuk menyampaikan pesan-pesannya dimana unsur-unsur utama yang digunakan adalah tulisan (teks) dan/atau gambar visualisasi.

  9. Kampanye media elektronik adalah bentuk kampanye media yang dilakukan melalui perangkat elektronik untuk menyampaikan pesan yang berbentuk foto yang kreatif dan power point atau video yang ditampilkan saat kampanye dialogis MPM IM FKM UI dan/atau BEM IM FKM UI.

  10. Kampanye media web adalah kampanye yang hanya dilakukan melalui web yang telah disediakan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  11. Kampanye media sosial adalah kampanye yang hanya dilakukan melalui akun Line.

  12. Kampanye lisan adalah kampanye yang dilakukan secara lisan dengan bertatap muka langsung kepada masyarakat FKM UI.

  13. Kampanye sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat 1 dilakukan selama 18 hari terhitung dari 3 November 2016 sampai sesaat sebelum masa tenang.

  14. Kampanye Pemira IM FKM UI dilakukan oleh peserta Pemira IM FKM UI beserta Campaign Manager dan Tim Sukses.

  15. Rangkaian acara kampanye Pemira IM FKM UI 2016 terdiri dari:

    1. kampanye media, roadshow, eksplorasi lembaga, ramah tamah kandidat, dan kampanye dialogis bagi calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan calon Ketua Umum BEM IM FKM UI;

    2. kampanye esai, kampanye orasi, dan kampanye debat kandidat khusus untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.

  16. Rangkaian acara kampanye dibuka pada 3 November 2016 dan  ditutup dengan Masa Tenang  IM FKM UI 2016.

  17. Waktu yang digunakan adalah penyamaan waktu antara Panitia Pemira IM FKM UI 2016 dengan peserta Pemira IM FKM UI 2016.

  18. Masa tenang adalah periode saat peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses wajib menghentikan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan menarik semua materi kampanye yang ada di media cetak, web, elektronik, sosial, dan lingkungan FKM UI

  19. Dana kampanye adalah biaya yang digunakan oleh calon untuk melakukan kampanye.

  20. Atribut kampanye adalah segala sesuatu yang digunakan sebagai media kampanye yang dibuat dan dikenakan oleh calon, Campaign Manager, dan Tim Sukses yang telah disahkan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  21. Pelanggaran adalah setiap bentuk kegiatan calon yang tidak sesuai dengan peraturan panitia yang diberlakukan dan/atau setiap bentuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan agama yang berlaku.

  22. Sanksi adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh calon karena melakukan pelanggaran sebagaimana diatur berdasarkan tata tertib yang disahkan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  23. Pertanyaan terkait pelaksanaan kampanye dapat diajukan di Stand Pemira IM FKM UI 2016 pada waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

 

Pasal 3

Kewajiban dan Hak Calon, Campaign Manager, dan Tim Sukses

  1. Kewajiban Calon:

Calon berkewajiban untuk:

  1. Menaati dan melaksanakan segala tata tertib Pemira IM FKM UI 2016.

  2. Mengikuti seluruh rangkaian kampanye.

  3. Memiliki Campaign Manager dan Tim Sukses.

  4. Hadir maksimal 10 menit sebelum acara dimulai dalam setiap rangkaian acara kampanye berlangsung.

  5. Melakukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pantia Pemira IM FKM UI 2016  jika berhalangan hadir atau tidak dapat hadir tepat waktu.

  6. Menjaga kebersihan, ketertiban, kelancaran, keamanan, dan sportivitas selama masa kampanye.

  7. Bertanggung jawab penuh apabila terdapat Lembaga Kemahasiswaan yang memberikan dukungan kepadanya dalam bentuk apapun.

  8. Bertanggung jawab atas pembersihan seluruh materi kampanye masing-masing sebelum masa tenang.

  9. Membuat dan mengenakan atribut yang telah disahkan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016 selama rangkaian acara kampanye berlangsung.

 

  1. Hak Calon:

Calon berhak untuk:

  1. Memperkenalkan nama, nomor urut, visi, misi dan/atau program (Grand Design) masing-masing Calon sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  2. Mendapat bantuan dari Campaign Manager dan Tim Sukses dalam pelaksanaan kampanye.

  3. Mendapatkan penjelasan dan pemberitahuan mengenai segala hal yang berkaitan dengan rangkaian acara kampanye dari panitia Pemira IM FKM UI 2016.

 

  1. Kewajiban Campaign Manager:

Campaign Manager berkewajiban untuk:

  1. Menaati dan melaksanakan segala peraturan Pemira IM FKM UI 2016.

  2. Mengikuti seluruh rangkaian kampanye sebagai pendamping dan perwakilan Calon apabila Calon berhalangan hadir.

  3. Menjaga kebersihan, ketertiban, kelancaran, keamanan, dan sportivitas selama masa kampanye.

  4. Hadir maksimal 10 menit sebelum acara dimulai dalam setiap rangkaian acara kampanye berlangsung.

  5. Bertanggung jawab atas pembersihan seluruh materi kampanye masing-masing sebelum masa tenang.

  6. Membuat dan mengenakan artribut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan panitia Pemira IM FKM UI 2016 selama rangkaian acara kampanye berlangsung.

  7. Meminta legalisasi panitia Pemira IM FKM UI terhadap semua artribut kampanye calon yang sesuai dengan ketentuan Panitia  Pemira IM FKM UI 2016.

  8. Bertanggungjawab mengoordinir segala tindakan Tim Sukses selama masa kampanye.

 

  1. Hak Campaign Manager:

Campaign Manager berhak untuk:

  1. Mendukung satu calon.

  2. Memperoleh legalisasi atribut dari Panitia Pemira IM FKM UI 2016 sesuai dengan ketentuan atribut yang diatur di dalam peraturan Pemira IM FKM UI 2016.

  3. Membagikan kampanye media yang telah dilegalisasi oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016 dengan atau tanpa calon yang bersangkutan.

 

  1. Kewajiban Tim Sukses:

Tim Sukses berkewajiban untuk:

  1. Menjaga kebersihan, ketertiban, kelancaran, keamanan, dan sportivitas selama masa kampanye.

  2. Mengikuti seluruh rangkaian kampanye sebagai perwakilan calon

  3. Bertanggung jawab atas pembersihan seluruh materi kampanyenya masing-masing sebelum masa tenang.

  4. Hadir maksimal 10 menit sebelum acara dimulai dalam setiap rangkaian acara kampanye berlangsung.

  5. Membuat dan mengenakan atribut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan panitia Pemira IM FKM UI 2016 selama rangkaian acara kampanye berlangsung.

  6. Meminta legalisasi panitia Pemira IM FKM UI 2016 terhadap semua artribut kampanye calon yang sesuai dengan ketentuan Panitia  Pemira IM FKM UI 2016.

 

  1. Hak Tim Sukses:

Tim Sukses berhak untuk:

  1. Mendukung satu calon.

  2. Mendapatkan nametag yang telah disahkan oleh panitia.

  3. Membagikan kampanye media yang telah dilegalisasi oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016 dengan atau tanpa calon yang bersangkutan.

 

Bagian 2

KAMPANYE MEDIA

Pasal 4

Ketentuan Umum Kampanye Media

  1. Kampanye media merupakan kegiatan kampanye dengan menggunakan bentuk publikasi melalui media cetak, elektronik, dan web serta media sosial yang digunakan untuk memperkenalkan peserta calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan  calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.

  2. Kampanye media dimulai sejak 3 November 2016 sampai sesaat sebelum masa tenang.

  3. Kampanye media cetak hanya boleh dilakukan di wilayah FKM UI yang telah ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  4. Calon, Campaign Manager, dan Tim Sukses dilarang melakukan kampanye media cetak di tempat ibadah, toilet, perpustakaan, ruang kelas yang ada di FKM (kecuali roadshow yang diatur oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016), laboratorium, ruang mahalum, Balai Kegiatan Mahasiswa gedung F lantai dua, gedung RIK, Lobby A, Lobby G, dan ruang sekretariat Lembaga Kemahasiswaan FKM UI.

  5. Segala bentuk media cetak harus dilegalisasikan terlebih dahulu oleh pantia Pemira IM FKM UI 2016 sebelum dipublikasikan.

  6. Para calon wajib menyerahkan kampanye media cetak berupa poster minimal sebanyak 1 buah kepada Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  7. Kampanye media elektronik yang diperbolehkan hanya dalam bentuk foto yang kreatif dan power point atau video.

  8. Durasi maksimal untuk video adalah 2 menit dan jumlah maksimal slide untuk power point adalah 25.

  9. Kampanye media elektronik hanya boleh memperkenalkan nama, nomor urut, visi, misi, foto, ide, dan program (Grand Design) masing-masing Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.

  10. Kampanye media web hanya boleh dilakukan di web Pemira yang telah disediakan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  11. Kampanye media sosial adalah kampanye melalui akun Line official Calon, akun pribadi Calon, dan Campaign Manager, yang telah disahkan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

 

Pasal 5

Bentuk Kampanye Media Cetak

  1. Bentuk kampanye media cetak harus berupa benda yang menggunakan bahan dasar kertas atau kain yang dapat disahkan panitia dengan stempel panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  2. Kampanye media cetak yang diwajibkan untuk semua calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI adalah Poster minimal 1 lembar dan disahkan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  3. Di dalam kampanye media cetak memperkenalkan nama, nomor urut, visi, misi, foto, ide, dan program masing-masing (Grand Design) Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI

  4. Bentuk kampanye media cetak hanya boleh menggunakan:

    1. X-Banner    :           maksimal 2 buah.

    2. Poster          :           maksimal 20 lembar dengan ukuran maksimal A3.

    3. Pamflet       :           maksimal 50 lembar dengan ukuran A4.

    4. Leaflet        :           maksimal 1000 lembar dengan ukuran ¼ A4.

    5. Stiker          :           maksimal 200 lembar dengan ukuran maksimal ¼ A4.

    6. Pin              :           maksimal 300 buah dengan diameter maksimal 6 cm.

  5. Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dibolehkan memasang banner untuk publikasi dirinya di koridor dengan persyaratan disetujui Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

 

Pasal 6

Pengesahan Kampanye Media Cetak

  1. Penyerahan bentuk – bentuk kampanye media cetak untuk dilegalisasikan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016 dapat dilakukan di Stand Pemira IM FKM UI 2016 yang bertempat di Taman Bougenville mulai dari tanggal 3 November 2016 sampai 23 November 2016.

  2. Stand Pemira IM FKM UI 2016 dibuka hari Senin – Jumat pukul 10.00 – 16.00 WIB dan Sabtu pukul 10.00 – 14.00 WIB selama kampanye berlangsung dari tanggal 3 November sampai 23 November 2016.

  3. Stand Pemira IM FKM UI 2016 ditutup saat acara kampanye lisan sedang berlangsung.

  4. Bentuk-bentuk kampanye yang telah dilegalisasi oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016 dapat diambil secara langsung sesuai dengan kesepakatan Calon atau Campaign Manager atau Tim Sukses dengan Panitia Pemira IM FKM UI 2016 selama Stand Pemira dibuka.

  5. Bentuk pengesahan kampanye media cetak oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016 berupa pemberian stempel asli Pemira IM FKM UI 2016 dan/atau paraf panitia bidang Kampanye Pemira IM FKM UI 2016.

  6. Calon wajib memberikan 1 (satu) contoh dari setiap bentuk kampanye media kepada panitia Pemira IM FKM UI 2016 sebagai arsip panitia Pemira IM FKM UI 2016 dalam bentuk fotokopi, dengan pengecualian bentuk contoh banner dalam bentuk print out A4 berwarna.

 

Pasal 7

Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Media Cetak

  1. Pemasangan dan pencopotan seluruh bentuk kampanye media cetak yang akan ditempel selain di Mading Pemira dilakukan sepenuhnya oleh calon beserta Campaign Manager dan Tim Sukses masing-masing Calon.

  2. Penempelan bentuk kampanye media cetak tidak diperbolehkan dengan mengunakan double tape dan lem pada setiap tempat.

  3. Pemasangan dan pencopotan seluruh bentuk kampanye media cetak yang akan ditempel di Mading Pemira dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  4. Dalam 1 (satu) Mading Pemira, hanya boleh ditempel sebanyak 1 (satu) lembar media cetak berupa poster dari setiap calon. Jika lebih dari 1 (satu), maka panitia berhak untuk melakukan pencopotan.

  5. Pemasangan media cetak ke Mading Pemira akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB untuk kloter pertama dan pukul 16.30 WIB untuk kloter kedua di setiap hari selama masa kampanye.

  6. Penyerahan media cetak berupa poster, khusus untuk Mading Pemira yang akan dipasang pada kloter pertama dibuka dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB di setiap hari selama masa kampanye.

  7. Penyerahan media cetak berupa poster, khusus untuk Mading Pemira yang akan dipasang pada kloter kedua dibuka dari pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB di setiap hari selama masa kampanye.

  8. Kampanye media cetak ditujukan kepada seluruh masyarakat FKM UI.

  9. Calon dan/atau Campaign Manager dan/atau Tim Sukses tidak diperbolehkan melakukan kampanye media cetak di luar tempat-tempat yang telah ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

 

KAMPANYE MEDIA WEB

Pasal 8

Ketentuan Umum Kampanye Media Web

  1. Kampanye media web adalah kampanye yang hanya dilakukan melalui web Pemira IM FKM UI 2016 yang telah disediakan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  2. Kampanye media web dilakukan pada masa kampanye.

  3. Kampanye media web melalui web Pemira IM FKM UI 2016 merupakan kampanye yang bersifat satu arah.

  4. Kampanye satu arah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) adalah kampanye yang tidak memperbolehkan pihak luar untuk mengomentari atau menambahkan apapun di dalam web Pemira IM FKM UI 2016 dan  hanya bersifat media untuk memperkenalkan Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.

  5. Konten kampanye media web yang diperbolehkan adalah memperkenalkan nama, nomor urut, visi, misi, foto, ide, dan program (Grand Design) masing-masing Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.

  6. Setiap Calon wajib mengirimkan materi kampanye media web tersebut kepada Panitia Pemira untuk diunggah oleh Panitia Pemira di web Pemira IM FKM UI 2016 sesuai dengan ketentuan Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  7. Materi kampanye media web sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (6) akan diunggah oleh Panitia Pemira maksimal satu hari setelah materi kampanye media web tersebut diberikan.

  8. Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dapat mempromosikan dirinya melalui foto yang kreatif dan power point atau video

  9. Pada saat Calon berkampanye di media web, calon tidak diperbolehkan menghina seseorang, agama, ras, suku dan golongan dari Calon, Campaign Manager, Tim Sukses dan panitia Pemira IM FKM UI 2016.

 

KAMPANYE MEDIA SOSIAL

Pasal 9

  1. Kampanye media sosial ialah kampanye melalui akun Line resmi calon (official account) dan/atau akun pribadi Calon dan/atau Campaign Manager yang telah didaftarkan ke Panitia Pemira IM FKM UI 2016 untuk Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI.

  2. Kampanye media sosial dilaksanakan selama masa kampanye.

  3. Kampanye media sosial melalui akun pribadi calon dan/atau Campaign Manager dilaksanakan pada pukul 18.00 - 21.00 setiap hari senin hingga sabtu.

  4. Calon dan Campaign Manager wajib melaporkan semua akun media sosial yang dimiliki melalui Stand Pemira IM FKM UI 2016.

  5. Bentuk jarkoman via message tidak diperbolehkan.

  6. Official account dan/atau akun pribadi Calon dan/atau Campaign Manager didaftarkan ke stand Pemira pada tanggal 3 November 2016.

  7. Pada 4 November 2016 kampanye media sosial dapat dilaksanakan.

  8. Materi yang disampaikan dalam kampanye media sosial tidak diperbolehkan mengandung unsur SARA, menyindir/mengomentari calon lain, dan hal-hal lain yang merugikan peserta dan panitia Pemira serta khalayak umum.

  9. Setiap melakukan terbitan baru tidak diperbolehkan melibatkan Lembaga Kemahasiswaan yang ada di FKM UI.

 

KAMPANYE LISAN

Pasal 10

Ketentuan Umum Kampanye Lisan

  1. Kampanye lisan hanya dilaksanakan melalui:

    1. Ramah Tamah

    2. Roadshow

    3. Kampanye Dialogis

    4. Kampanye Esai

    5. Kampanye Orasi

    6. Eksplorasi Lembaga

    7. Debat Kandidat

  2. Calon wajib menggunakan pakaian formal dan atribut selama kampanye lisan berlangsung.

 

Pasal 11

Ramah Tamah

  1. Ramah Tamah adalah acara internal yang diselenggarakan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016 yang melibatkan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI, Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI serta Campaign Manager dan Tim Suksesnya yang berfungsi menciptakan suasana Kampanye yang nyaman.

  2. Ramah Tamah akan berlangsung pada Jumat, 4 November 2016 pukul 16.00 sampai dengan selesai.

  3. Tempat Ramah Tamah berlangsung akan diberitahukan maksimal satu hari sebelum acara dimulai.

  4. Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI serta Campaign Manager masing-masing Calon wajib mengikuti seluruh kegiatan Ramah Tamah.

  5. Setiap Calon wajib didampingi oleh minimal setengah dari jumlah Tim Sukses yang dimilikinya untuk hadir di seluruh kegiatan Ramah Tamah.

  6. Setiap Calon dan Campaign Manager dan Tim Suksesnya wajib menggunakan pakaian formal dan atribut selama kegiatan Ramah Tamah berlangsung.

  7. Setiap Calon dan Campaign Manager dan Tim Suksesnya wajib menjaga kebersihan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan selama kegiatan Ramah Tamah berlangsung.

  8. Selama kegiatan Ramah Tamah berlangsung, Calon dan Campaign Manager dan Tim Suksesnya tidak diperbolehkan mengeluarkan kata-kata yang dapat menyinggung suku, agama, ras, adat/istiadat (SARA) pada Panitia Pemira IM FKM UI 2016, Peserta Pemira IM FKM UI 2016 lain, dan khalayak ramai.

  9. Peserta Pemira IM FKM UI 2016 yang merasa tersinggung dapat mengadukan hal tersebut pada hari yang sama kepada Panitia Pemira IM FKM UI 2016 atau Badan Pengawas Pemira 2016 untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan pelanggaran dan sanksi yang diatur lebih lanjut pada tata tertib ini.

 

Pasal 12

Roadshow

  1. Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI wajib menghadiri setiap Agenda Roadshow.

  2. Campaign Manager wajib mendampingi Calon masing-masing selama Kampanye Roadshow berlangsung.

  3. Roadshow Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dilaksanakan pada rentang waktu kampanye berlangsung.

  4. Roadshow akan dipimpin oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  5. Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dapat mempresentasikan dirinya secara lisan dan/atau media cetak.

  6. Urutan presentasi berdasarkan keputusan panitia.

  7. Durasi presentasi untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI adalah maksimal 3 menit untuk kelas sarjana, ekstensi, dan kelas magister.

  8. Durasi presentasi untuk calon Anggota Independen MPM IM FKM UI adalah maksimal 2 menit untuk kelas sarjana dan ekstensi.

  9. Setiap calon hanya boleh didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang dari Tim Suksesnya masing-masing selama Kampanye Roadshow berlangsung.

 

Pasal 13

Kampanye Dialogis

  1. Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan calon Anggota Independen MPM IM FKM UI wajib menghadiri Kampanye Dialogis.

  2. Campaign Manager wajib mendampingi Calon masing-masing selama Kampanye Dialogis berlangsung.

  3. Kampanye dialogis ditujukan untuk calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.

  4. Kampanye Dialogis Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dilaksanakan pada hari Selasa, 8 November 2016 pada waktu dan tempat yang akan diberitahukan maksimal satu hari sebelum acara dimulai.

  5. Kampanye Dialogis Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dilaksanakan pada hari Kamis, 10 November 2016  pada waktu dan tempat yang akan diberitahukan maksimal satu hari sebelum acara dimulai.

  6. Pada kampanye dialogis, masyarakat FKM UI diperkenankan untuk bertanya dan/atau mengeksplor kompetensi pada masing-masing calon.

 

Pasal 14

Kampanye Esai

  1. Kampanye Esai hanya diperuntukan untuk Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.

  2. Tema untuk esai ditentukan panitia dan akan diberitahu oleh panitia maksimal dua hari sebelum waktu pengumpulan esai.

  3. Calon tidak diperbolehkan menulis esai yang menghina siapa pun, agama, ras, suku dan golongan dari Calon, Campaign Manager, Tim Sukses dan/atau panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  4. Esai diketik dalam format kertas A4, format tulisan Times New Roman, font 12, spasi 1,5 dan margin kanan, kiri, atas dan bawah 2,5 cm.

  5. Jumlah kata dalam esai minimal 1500 kata dan maksimal 3000 kata.

  6. Di pojok kanan atas kertas dicantumkan nama Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2017.

  7. Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI wajib mengumpulkan esai dalam bentuk hard copy yang akan ditempel di mading Pemira dan soft copy yang diunggah di web PEMIRA IM FKM UI 2016 oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016 maksimal satu hari sebelum kampanye orasi dimulai.

  8. Esai akan disampaikan secara lisan oleh Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2017 melalui kampanye orasi.

 

 

Pasal 15

Kampanye Orasi

  1. Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI wajib menghadiri Kampanye Orasi.

  2. Campaign Manager wajib mendampingi Calon masing-masing selama kampanye orasi berlangsung.

  3. Kampanye orasi hanya ditujukan untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2017.

  4. Kampanye Orasi dilaksanakan pada hari Selasa, 15 November 2016 pada waktu dan tempat yang akan diberitahukan maksimal satu hari sebelum acara dimulai.

  5. Durasi orasi adalah maksimal 15 menit untuk masing-masing kandidat.

  6. Setiap kandidat akan berorasi sesuai dengan tema yang dipilih secara acak, beberapa saat sebelum memulai orasi.

  7. Kampanye orasi diawali dengan penyampaian esai Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI secara lisan maksimal 5 menit dan dilanjutkan dengan penyampaian orasi sesuai tema selama 10 menit untuk masing-masing calon.

  8. Calon tidak diperbolehkan menyampaikan orasi yang menghina seseorang, agama, ras, suku, adat/istiadat, dan golongan dari Calon, Campaign Manager, Tim Sukses dan panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  9. Tema untuk orasi ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI dan akan diberitahukan oleh panitia beberapa saat sebelum Calon akan berorasi.

 

Pasal 16

Eksplorasi Lembaga

  1. Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI wajib menghadiri Eksplorasi Lembaga.

  2. Campaign Manager wajib mendampingi calon selama acara berlangsung.

  3. Eksplorasi Lembaga ditujukan untuk calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.

  4. Eksplorasi Lembaga Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI akan dilaksanakan pada hari Kamis, 17 November 2016 pada waktu dan tempat yang akan diberitahukan maksimal satu hari sebelum acara dimulai.

  5. Pada Eksplorasi Lembaga, calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan calon Ketua Umum BEM IM FKM UI akan di eksplor oleh seluruh ketua lembaga FKM UI.

  6. Pada Eksplorasi Lembaga, masyarakat FKM UI tidak diperkenankan untuk bertanya dan/atau mengeksplor kompetensi pada masing-masing calon.

 

Pasal 17

Debat Kandidat

  1. Debat kandidat ditujukan kepada Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2017

  2. Debat kandidat dilaksanakan pada hari Senin 7 November 2016 pada waktu dan tempat yang akan diberitahukan maksimal satu hari sebelum acara dimulai.

  3. Setiap Calon wajib didampingi oleh minimal setengah dari jumlah Tim Sukses yang dimilikinya untuk hadir di acara debat kandidat

  4. Calon, Campaign Manager dan Tim Sukses masing-masing Calon wajib hadir 10 menit sebelum acara dimulai.

  5. Calon, Campaign Manager, Tim Sukses, dan civitas IM FKM UI wajib menjaga kebersihan, ketertiban, kelancaran, keamanan, dan sportivitas selama acara debat kandidat berlangsung;

  6. Calon, Campaign Manager, dan tim sukses wajib mengenakan nametag dan pakaian formal sesuai ketentuan selama acara debat kandidat berlangsung

  7. Calon berorasi memperkenalkan diri, visi, misi, dan program-programnya selama maksimal 5 menit

  8. Keberlangsungan acara akan dipimpin oleh seorang moderator.

  9. Moderator memiliki hak untuk mengarahkan keberlangsungan debat.

  10. Moderator akan memberikan beberapa tema debat yang kemudian akan secara langsung ditanggapi oleh peserta debat atas izin moderator.

  11. Waktu maksimal pembahasan setiap tema adalah 15 menit

  12. Setiap peserta debat diberikan hak untuk menyanggah pendapat peserta lain setelah mendapat izin dari moderator

  13. Pada saat debat kandidat berlangsung, civitas IM FKM UI tidak diperkenankan untuk bertanya dan/atau mengeksplorasi kompetensi masing-masing Calon

  14. Selama acara berlangsung Calon, Campaign Manager, Tim Sukses, dan civitas IM FKM UI dilarang mengeluarkan kata yang dapat menyinggung suku, agama, ras, adat/istiadat (SARA) pada Calon lain, Campaign Manager lain, Tim Sukses lain, panitia Pemira IM FKM UI dan khalayak ramai.

 

 

DANA KAMPANYE

Pasal 18

  1. Calon bertangung jawab atas dana kampanye masing-masing.

  2. Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat  (1) bersumber dari:

    1. Dana pribadi peserta Pemira IM FKM UI

    2. Dana pribadi Campaign Manager dan Tim Sukses yang mendampingi peserta Pemira IM FKM UI

    3. Sumbangan yang halal dari perseorangan dan/atau sumber–sumber lain yang jelas namanya dan tidak bertentangan dengan PD IM FKM UI.

    4. Dana kampanye dari sumbangan perseorangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) butir c tidak melebihi Rp 500.000,00.

  3. Dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.

  4. Dana kampanye yang digunakan oleh Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI tidak melebihi Rp 500.000,00.

  5. Dana kampanye yang digunakan oleh Calon Ketua BEM IM FKM UI tidak melebihi Rp 1.500.000,00.

  6. Calon, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses dilarang menerima dan/atau menggunakan sumbangan yang berasal dari:

    1. Partai Politik

    2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya

    3. Perusahaan rokok, minuman keras, senjata, dan alat kontrasepsi.

  7. Calon, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (6) tidak diperkenankan untuk menggunakan sumbangan tersebut dan wajib melaporkan dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada panitia Pemira IM FKM UI dalam waktu maksimal satu hari setelah sumbangan tersebut diterima untuk diserahkan kembali kepada pihak pemberi sumbangan tersebut. 

  8. Apabila Calon, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses terbukti secara sah menerima dan/atau menggunakan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (6), dan/atau menerima namun tidak melaporkan dan menyerahkannya ke Panitia Pemira IM FKM UI sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (7), maka peserta tersebut dapat dikenai sanksi.

  9. Calon wajib melaporkan dana pemasukan dan pengeluaran  kampanye masing-masing beserta bukti kepada panitia Pemira IM FKM UI 2016 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah masa kampanye berakhir sesuai dengan ketentuan Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  10. Laporan dana kampanye yang diterima panitia Pemira IM FKM UI 2016 bersifat terbuka untuk umum.

 

PERIZINAN

Pasal 19

  1. Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI diperbolehkan tidak mengikuti rangkaian kampanye apabila:

    1. sakit sehingga harus dirawat inap yang ditunjukan oleh surat keterangan sakit dari rumah sakit atau dokter;

    2. mengikuti Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, ujian yang sejenis, atau kuliah yang tidak dapat ditinggalkan yang ditunjukan oleh surat keterangan dari dosen atau departemen yang bersangkutan;

    3. mengalami situasi yang mendesak dan disetujui oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  2. Calon wajib memberitahukan ketidakhadirannya dalam mengikuti rangkaian kampanye kepada Penanggung Jawab Kampanye Pemira IM FKM UI 2016 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum acara kampanye dimulai.

  3. Apabila calon tidak dapat menghadiri rangkaian Kampanye sebagaimana disebutkan pada pasal 19 ayat (1), maka calon wajib mewakilkan kehadirannya kepada Campaign Manager atau Tim Sukses yang dibuktikan dengan surat kuasa dari calon yang bersangkutan.

  4. Surat kuasa wajib ditandatangani oleh Calon yang bersangkutan dan Campaign Manager atau Tim Sukses yang mewakilinya.

  5. Surat kuasa diserahkan kepada Project Officer Pemira IM FKM UI 2016 selambat-lambatnya 4 (empat) jam sebelum rangkaian Kampanye dimulai.

  6. Apabila Campaign Manager tidak dapat menghadiri rangkaian Kampanye Pemira IM FKM UI 2016 maka wajib melaporkan permohonan izin kepada Penanggung Jawab Kampanye Pemira IM FKM UI 2016 selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum acara dimulai.

  7. Apabila Calon dan/atau Campaign Manager dan/atau Tim Sukses tidak dapat hadir pada waktu yang ditentukan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) butir d, pasal 3 ayat (3) butir d, dan pasal 3 ayat (5) butir d, maka wajib melaporkan permohonan izin kepada Penanggung Jawab Kampanye Pemira IM FKM UI 2016 selambat-lambatnya 12 jam sebelum acara dimulai.

  8. Permohonan izin sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 ayat (6) dan pasal 19 ayat (7) wajib mendapatkan persetujuan dari Penanggung Jawab Kampanye Pemira IM FKM UI 2016

  9. Calon dan Campaign Manager dan Tim Sukses yang telah diizinkan untuk datang terlambat oleh Penanggung Jawab Kampanye Pemira IM FKM UI 2016 hanya diperbolehkan terlambat maksimal 30 (tiga puluh) menit terhitung setelah acara dimulai.

  10. Surat keterangan tidak hadir yang dimaksud pada pasal 19 ayat (1) diberikan kepada Penanggung Jawab Kampanye Pemira IM FKM UI 2016 maksimal 1 (satu) hari setelah acara dimulai untuk alasan yang sebagaimana disebutkan pada pasal 19 ayat (1) butir a dan maksimal 1 (satu) hari sebelum acara dimulai untuk alasan yang sebagaimana disebutkan pada pasal 19 ayat (1) butir b.

 

LARANGAN KAMPANYE

Pasal 20

Selama masa kampanye Pemira IM FKM UI berlangsung, Calon, Campaign Manager, dan Tim Sukses tidak diperbolehkan untuk:

  1. Memasang media kampanye di tempat yang tidak ditentukan;

  2. Menghasut dan/atau mengadu domba perseorangan dan/atau sekelompok mahasiswa;

  3. Merusak fasilitas kampus FKM UI;

  4. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemira IM FKM UI yang lain;

  5. Melakukan kampanye di tempat ibadah, toilet, perpustakaan, ruang akademik, laboratorium, ruang mahalum, Balai Kegiatan Mahasiswa gedung F lantai 2, gedung RIK, Lobby A, Lobby G dan ruang sekretariat Lembaga Kemahasiswaan FKM UI;

  6. Melakukan kampanye di luar lingkungan FKM UI kecuali kampanye yang telah diatur oleh panitia Pemira FKM UI 2016;

  7. Melakukan kampanye di luar batas waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016;

  8. Mendapatkan dukungan dari Lembaga Kemahasiswaan manapun dalam bentuk apapun

  9. Mengancam untuk melakukan kekerasan terhadap peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, Tim Sukses yang lain, dan/atau panitia Pemira IM FKM UI;

  10. Menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, Tim Sukses yang lain, dan/atau panitia Pemira IM FKM UI;

  11. Menjanjikan dan/atau memberikan uang dan/atau materi lainnya kepada mahasiswa FKM UI, kecuali yang telah diatur oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016;

  12. Melakukan kekerasan fisik terhadap peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, Tim Sukses yang lain, dan/atau panitia Pemira IM FKM UI;

  13. Menghina suku, agama, ras, suku dan/atau adat istiadat dari Calon, Campaign Manager, Tim Sukses yang lain, dan/atau panitia Pemira IM FKM UI.

 

PELANGGARAN

Pasal 21

Bentuk pelanggaran dibagi menjadi 5 (lima) jenis, yaitu:

  1. Pelanggaran ringan

    1. Calon dan/atau Campaign Manager dan/atau Tim Sukses terlambat menghadiri rangkaian acara kampanye dari waktu yang sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 ayat (7) tanpa adanya permohonan dan persetujuan izin kepada panitia.

    2. Calon dan/atau Campaign Manager dan/atau Tim Sukses menghadiri rangkaian acara kampanye melebihi batas maksimal keterlambatan yang sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 ayat (9).

    3. Campaign Manager tidak menghadiri rangkaian acara kampanye tanpa adanya permohonan dan persetujuan izin dari panitia.

    4. Calon dan/atau Campaign Manager dan/atau Tim Sukses masing-masing tidak menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban selama acara-acara kampanye.

    5. Calon dan/atau Campaign Manager dan/atau Tim Sukses tidak membuat dan/atau mengenakan atribut selama acara kampanye berlangsung.

    6. Calon dan/atau Campaign Manager dan/atau Tim Sukses menempelkan bentuk kampanye media cetak dengan menggunakan double tape dan lem pada setiap tempat.

    7. Calon tidak menggunakan pakaian formal sesuai ketentuan selama rangkaian kampanye berlangsung.

    8. Campaign Manager dan/atau Tim Sukses masing-masing Calon tidak menggunakan pakaian formal sesuai ketentuan saat acara Ramah Tamah dan/atau Debat Kandidat berlangsung.

    9. Tim sukses sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (5) dan pasal 17 ayat (3) tidak menghadiri Ramah Tamah atau Debat Kandidat tanpa adanya permohonan dan persetujuan izin dari Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

    10. Tim Sukses yang mewakili calon tidak menghadiri rangkaian acara kampanye tanpa adanya permohonan dan persetujuan izin dari panitia.

    11. Calon, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses telah terbukti secara sah melanggar pasal 20 ayat (1).

 

  1. Pelanggaran sedang

    1. Calon tidak mengikuti salah satu dari rangkaian kampanye Pemira IM FKM UI 2016 yang meliputi kampanye media, roadshow, ramah tamah kandidat, kampanye dialogis, eksplorasi lembaga, kampanye orasi (khusus untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI), kampanye esai (khusus untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI), dan debat kandidat (khusus untuk calon Ketua Umum BEM IM FKM UI) tanpa diberi izin oleh panitia.

    2. Calon yang tidak hadir tidak mewakilkan kehadirannya kepada Campaign Manager atau Tim Sukses yang diberikan dengan surat kuasa dari calon yang bersangkutan.

    3. Calon memberikan laporan dana pemasukan dan pengeluaran kampanye masing-masing beserta bukti kepada panitia Pemira IM FKM UI 2016 melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana dalam pasal 18 ayat (9).

    4. Calon dan/atau Campaign Manager dan/atau Tim Sukses membuat dan mengedarkan bentuk kampanye media cetak yang telah dilarang.

    5. Calon dan/atau Campaign Manager dan/atau tim sukses melakukan kampanye media elektronik selain power point dan video beserta ketentuannya

    6. Calon, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses telah terbukti secara sah melanggar pasal 20 ayat (2), (3), (4), (5), (6), dan (7)

 

  1. Pelanggaran Berat

    1. Calon, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses terbukti secara sah tidak membersihkan seluruh materi kampanye masing-masing pada masa tenang.

    2. Calon, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses telah terbukti secara sah melanggar pasal 20 ayat (8), (9), (10), dan (11)

 

  1. Pelanggaran Sangat Berat

  1. Calon, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses telah terbukti secara sah melanggar pasal 20 ayat (12) dan (13)

 

  1. Pelanggaran Khusus

  2. Dana kampanye dari sumbangan perorangan melebihi Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

  3. Calon, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses terbukti secara sah menerima dan menggunakan sumbangan yang berasal dari:

    1. Partai politik.

    2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

    3. Lembaga kemahasiswaan manapun.

    4. Perusahaan rokok, minuman keras, senjata dan alat kontrasepsi.

  4. Calon, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses terbukti secara sah menerima namun tidak melaporkan dan menyerahkan sumbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) kepada panitia Pemira IM FKM UI 2016 dalam waktu maksimal satu hari setelah sumbangan tersebut diterima.

 

MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBUKTIAN

Pasal 22

Berdasarkan TAP MPM IM FKM UI No. 42 Tahun 2016 tentang Pemilihan Raya BAB XIV mengenai PELANGGARAN adalah sebagai berikut:

  1. Bawasra dapat menerima laporan pelanggaran Pemira IM FKM UI pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemira IM FKM UI.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (1) dapat berupa pelanggaran yang dilakukan oleh:

    1. Steering Committe Pemira IM FKM UI, Bawasra, dan/atau panitia Pemira IM FKM UI;

    2. peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses.

  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (1) dapat disampaikan oleh:

    1. Mahasiswa IM FKM UI yang memiliki hak pilih;

    2. peserta Pemira, Campaign Manager, Tim Sukses; atau

    3. panitia Pemira IM FKM UI.

  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Bawasra dengan paling sedikit memuat;

    1. nama dan alamat pelapor;

    2. pihak terlapor;

    3. waktu dan tempat kejadian perkara;

    4. uraian kejadian; dan

    5. bukti pelanggaran.

  5. Bawasra wajib mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.

  6. Laporan pelanggaran Peserta Pemira wajib diteruskan kepada Panitia Pemira IM FKM UI.

  7. Laporan pelanggaran Panitia Pemira IM FKM UI wajib diteruskan kepada MPM IM FKM UI.

 

SANKSI

Pasal 23

  1. Sanksi yang dijatuhkan berupa:

    1. teguran lisan

    2. pemberian surat peringatan;

    3. denda uang dengan besaran tertentu;

    4. diskualifikasi dari status sebagai Calon.

  2. Teguran lisan adalah bentuk sanksi dengan cara memberikan teguran sekurang kurangnya menyebutkan nama dan/atau ciri-ciri dan bentuk kesalahan yang dilakukan.

  3. Apabila Calon dan/atau Campaign Manager dan/atau Tim Sukses telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali maka secara otomatis diberikan surat peringatan.

  4. Pemberian surat peringatan adalah bentuk sanksi dengan cara memberikan surat yang sekurang-kurangnya wajib berisikan nama dan NPM peserta Pemira IM FKM UI 2016 sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Mahasiswa, dan bentuk pelanggaran yang dilakukan, serta tanda tangan Project Officer Pemira IM FKM UI 2016 dan tanda Pengesahan panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  5. Pemberian surat peringatan dilakukan dalam waktu maksimal satu hari setelah putusan Panitia Pemira IM FKM UI 2016 yang menyatakan bahwa peserta Pemira IM FKM UI yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan pelanggaran.

  6. Pemberian surat peringatan kepada Calon yang melakukan pelanggaran diumumkan dan dipublikasikan kepada mahasiswa FKM UI melalui mading dan Official Account Line panitia Pemira IM FKM UI 2016

  7. Pemberian surat peringatan kepada peserta Pemira IM FKM UI yang melakukan pelanggaran diumumkan kepada mahasiswa FKM UI melalui Official Account Line panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  8. Denda uang adalah bentuk sanksi berupa penyerahan uang dengan nominal tertentu dari Calon yang melakukan kepada Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  9. Denda uang diserahkan kepada panitia Pemira IM FKM UI dalam waktu maksimal sebelum penghitungan suara dimulai.

  10. Jika denda uang belum diserahkan pada saat penghitungan suara telah dimulai, maka Calon yang melakukan pelanggaran dinyatakan didiskualifikasi sebagai peserta Pemira IM FKM UI 2016.

  11. Denda uang yang diterima dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan Pemira IM FKM UI 2016.

  12. Pemberian jenis sanksi yang ditetapkan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016 berupa 1 (satu) buah sanksi dan/atau lebih.

  13. Sanksi dibagi menjadi 5 (lima) yaitu:

  1. Sanksi Pelanggaran ringan berupa:

    1. Teguran lisan terhadap pelanggaran pasal 21 ayat (1) butir d.

    2. Surat peringatan apabila peserta telah diberikan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali.

    3. Denda uang sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) terhadap pelanggaran pasal 21 ayat (1) butir a, b, c, e, g, h, i, dan/atau j.

    4. Denda uang dan pencopotan media cetak terhadap pelanggaran pasal 21 ayat (1) butir f dan/atau k.

  2. Sanksi pelanggaran sedang berupa:

    1. Teguran lisan terhadap pelanggaran pasal 20 ayat (2)

    2. Surat peringatan terhadap pelanggaran pasal 21 ayat (2) butir a, pasal 21 ayat (2) butir c, pasal 21 ayat (2) butir d, pasal 21 ayat (2) butir e, dan/atau apabila peserta telah diberikan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali.

    3. Denda uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) pasal 21 ayat (2) butir b, pasal 20 ayat (4), pasal 20 ayat (5), pasal 20 ayat (6) dan/atau pasal 20 ayat (7).

    4. Surat peringatan dan denda uang terhadap pelanggaran pasal 20 ayat (3).

  3. Sanksi pelanggaran berat berupa surat peringatan dan denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) terhadap pelanggaran pasal 21 ayat (3) butir a dan/atau b.

  4. Sanksi pelanggaran sangat berat berupa diskualifikasi terhadap pelanggaran pasal 21 ayat (4) butir a.

  5. Sanksi pelanggaran khusus berupa:

  1. Setiap peserta Pemira IM FKM UI yang menerima dana kampanye melebihi batas yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) butir (d) didenda sebesar 75% dari jumlah nominal yang diterima.

  2. Setiap peserta Pemira IM FKM UI yang terbukti menerima dan/atau menggunakan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (6), dan/atau menerima namun tidak melaporkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (7) dikenakan denda sebesar Rp. 300.000,00 dan didiskualifikasi sebagai peserta Pemira IM FKM UI.

 

PENUTUP

Pasal 24

  1. Segala sesuatu yang belum diatur akan diatur kemudian oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  2. Perubahan waktu dan tempat pelaksanaan acara akan diberitahu kemudian.

  3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  4. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Tata Tertib ini dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Ditetapkan di Depok

Pada tanggal 27 Oktober 2016

Pukul 09:00

 

Panitia Pemilihan Raya

Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat

Universitas Indonesia

Tahun 2016

 

Project Officer                                                                    Penanggung Jawab Kampanye

Pemira IM FKM UI 2016                                                  Pemira IM FKM UI 2016

 

 

Candra Tri Prasetyo                                                          Marantika Fajar Wati

 

Mengetahui,

Ketua MPM IM FKM UI 2016

 

 

 

 

Nida Adzilah Auliani

bottom of page