top of page

SURAT KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN RAYA

IKATAN MAHASISWA

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

NOMOR 04/PANITIA PEMIRA IM FKM UI/X/2016

                                                                                                                    

Tentang

TATA TERTIB SEMINAR

“The Power of Suaramu”

PEMILIHAN RAYA

IKATAN MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

TAHUN 2016

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PANITIA PEMILIHAN RAYA

IKATAN MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

 

Menimbang  :

  1. Bahwa perlu diselenggarakan Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (Pemira IM FKM UI) sebagai sarana suksesi Lembaga Kemahasiswaan, terutama Majelis Perwakilan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (MPM IM FKM UI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (BEM IM FKM UI).

  2. Bahwa regenerasi kepengurusan MPM IM FKM UI dan BEM IM FKM UI sebagai Lembaga Kemahasiswaan Tinggi sebagaimana diamanahkan dalam Pedoman Dasar Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PD IM FKM UI) dan Ketetapan MPM IM FKM UI harus dipersiapkan dengan baik agar pelaksanaannya berlangsung efektif dan efisien sesuai dengan mekanisme yang jelas dan tegas berdasarkan keadilan dan kesetaraan.

  3. Bahwa untuk mendukung acara Pemira IM FKM UI 2016 dan keurgensian terhadap pemimpin yang ideal nantinya diperlukan suatu Seminar “The Power of Suaramu”.

  4. Bahwa demi kelancaran Seminar “The Power of Suaramu” diperlukan suatu tata tertib tersendiri.

  5. Bahwa dengan mempertimbangkan point 1, 2, 3, dan 4 maka perlu dikeluarkan Keputusan Panitia Pemira IM FKM UI 2016 tentang Tata Tertib Seminar “The Power of Suaramu” Pemira IM FKM UI 2016.

 

Mengingat        :

  1. Undang-Undang Dasar IKM UI pasal 20, 21, dan 22 tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaan

  2. Pedoman Dasar IM FKM UI pasal 74, 75, 76 dan 77 tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaan;

  3. Undang-Undang IM FKM UI No. 003/UU/MPM IM FKM UI/IX/2012 tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaan;

  4. Undang-Undang IM FKM UI No. 003/UU/MPM IM FKM UI/IX/2012 Bab IV tentang Pemira IM FKM UI;

  5. Ketetapan MPM IM FKM UI No. 42/TAP/MPM IM FKM UI/X/2016 tentang Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 

  1. Ketentuan – ketentuan  yang berlaku dalam Seminar “The Power of Suaramu” Pemira IM FKM UI 2016.

  2. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau kembali kecuali bila terdapat kekeliruan yang sekiranya dalam penetapannya dapat menghambat jalannya Pemira IM FKM UI 2016.

 

 

 

 

 

 

 

 

TATA TERTIB SEMINAR “The Power of Suaramu”

PEMILIHAN RAYA

IKATAN MAHASISWAFAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

TAHUN 2016

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. FKM UI adalah Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

  2. Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut IM FKM UI adalah wadah perjuangan bersama yang menghimpun mahasiswa FKM UI dalam satu ikatan moral dan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Dasar IM FKM UI.

  3. Pedoman Dasar Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disingkat PD IM FKM UI adalah pedoman dasar perundang-undangan di IM FKM UI.

  4. Majelis Perwakilan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesiayang selanjutnya disebut dengan MPM IM FKM UI adalah lembaga tinggi dalam IM FKM UI yang memiliki fungsi legislatif dan yudikatif.

  5. Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut dengan BEM IM FKM UI adalah lembaga kemahasiswaan tinggi yang memiliki fungsi eksekutif di IM FKM UI yang bergerak di bawah komando MPM IM FKM UI.

  6. Lembaga Kemahasiswaan adalah lembaga yang mewadahi mahasiswa dalam mengaktualisasikan diri dan diatur dalam Pedoman Dasar IM FKM UI.

  7. Lembaga Kemahasiswaan tidak memiliki hak untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun.

  8. Anggota aktif IM FKM UI adalah semua mahasiswa yang terdaftar di FKM UI pada periode akademik yang berlaku dan telah dinyatakan lulus dalam penerimaan anggota aktif IM FKM UI.

  9. Anggota biasa IM FKM UI adalah mahasiswa FKM UI selain anggota aktif IM FKM UI.

  10. Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Pemira IM FKM UI adalah Suksesi Lembaga Kemahasiswaan dengan cara memilih langsung Peserta Pemira IM FKM UI.

  11. Project Officer Pemira IM FKM UI adalah ketua panitia Pemira IM FKM UI.

  12. Panitia Pemira IM FKM UI adalah Panitia Pelaksana Pemira IM FKM UI.

  13. Peserta Pemira IM FKM UI yang dimaksud dalam ketetapan ini adalah anggota aktif IM FKM UI yang mencalonkan dan/atau dicalonkan untuk menjadi calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.

  14. Campaign Manager adalah anggota aktifIM FKM UI yang ditunjuk oleh Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau Bakal Calon Ketua BEM IM FKM UI dan didaftarkan serta disahkan oleh Panitia Pemira IM FKM UI.

  15. Tim Sukses adalah tim pendukung berupa sekelompok anggota aktif dan/atau anggota biasa IM FKM UI yang bertugas mendampingi dan membantu Calon Aggota Independen MPM IM FKM UI atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dalam mengikuti rangkaian acara Pemira IM FKM UI dan didaftarkan serta disahkan oleh Panitia Pemira IM FKM UI.

  16. Seminar “The Power of Suaramu”Pemira IM FKM UI 2016 adalah kegiatan yang bertujuan untuk menjelaskan kepada seluruh peserta acara dan peserta umumSeminar “The Power of Suaramu” tentang pentingnya menjadi seorang pemimpin dan partisipasi suara dalam keberlangsungan Pemira IM FKM UI 2016.

  17. Penyelenggara acara Seminar “The Power of Suaramu” adalah Panitia Pelaksana Pemira IM FKM UI 2016.

  18. Peserta acara Seminar “The Power of Suaramu” adalah Calon, Campaign Manager dan minimal setengah dari jumlah Tim Sukses.

  19. Peserta umum Seminar “The Power of Suaramu”adalah mahasiswa FKM UI selain peserta acara dan panitia penyelenggara.

  20. Selama acara berlangsung, penyelenggara dan peserta Seminar “The Power of Suaramu” wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

 

 

Pasal 2

Jadwal Acara

Seminar “The Power of Suaramu” Pemira IM FKM UI 2016 diselenggarakan pada Selasa, 1 November 2016 dan dimulai pukul 16.30 pada tempat yang akan diberitahukan selambat-lambatnya satu hari sebelum acara dilaksanakan melalui Official Account Pemira IM FKM UI 2016.

 

Pasal 3

Tata Cara Pelaksanaan

  1. Semua rangkaian Seminar “The Power of Suaramu” dihadiri oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016, Bawasra, Peserta Acara, dan Peserta Umum.

  2. Peserta Acara wajib mengikuti semua rangkaian Seminar “The Power of Suaramu”.

  3. Peserta Acara wajib hadir paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum Seminar “The Power of Suaramu” dimulai.

  4. Peserta Acara yang terlambat menghadiri Seminar “The Power of Suaramu” sebagaimana yang terdapat pada pasal 3 ayat 3 wajib melapor kepada Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2016 paling lambat 6 (enam) jam sebelum acara dimulai.

  5. Peserta Acara yang telah diizinkan untuk datang terlambat oleh Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2016 hanya diperbolehkan terlambat maksimal 30 (tiga puluh) menit terhitung setelah acara dimulai.

  6. Peserta Acara diperbolehkan tidak menghadiri Seminar “The Power of Suaramu” apabila:

    1. Sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    2. Mengikuti Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, praktikum, dan ujian lain.

    3. Mengikuti kegiatan lomba tingkat UI dibuktikan dengan surat keterangan keikutsertaan kontingen.

  7. Surat keterangan tidak hadir yang dimaksud pada pasal 3 ayat 6 diberikan pada Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2016 maksimal 1 hari setelah acara Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2016 dilaksanakan.

  8. Peserta Acara yang tidak dapat menghadiri Seminar “The Power of Suaramu” wajib melapor kepada Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2016 paling lambat 1 (satu) sebelum acara dilaksanakan.

  9. Pelaporan atas ketidakhadiran atau keterlambatan wajib disertai dengan alasan yang jelas. 

  10. Setiap Peserta Seminar “The Power of Suaramu” wajib mengenakan atribut formal sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh Panitia Pelaksana Pemira IM FKM UI 2016.

  11. Atribut formal yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 10 tersebut adalah:

Calon Pria:

  1. Jaket Almamater UI bermakara ungu

  2. Kemeja

  3. Celana atau rok bahan panjang tidak membentuk tubuh, selain jeans, chino, training, jogger dan spandex

  4. Kaos kaki yang minimal menutupi mata kaki

  5. Sepatu tertutup sempurna pada sisi depan, samping dan belakang

Calon Wanita:

  1. Jaket Almamater UI bermakara ungu

  2. Kemeja atau blouse berkerah

  3. Celana atau rok bahan panjang tidak membentuk tubuh, selain jeans, chino, training, jogger dan spandex

  4. Kaos kaki yang minimal menutupi mata kaki

  5. Sepatu tertutup sempurna pada sisi depan, samping dan belakang

 

  1. Selama acara berlangsung, Setiap Peserta Seminar “The Power of Suaramu” tidak boleh mengeluarkan kata-kata yang dapat mengandung unsur SARA kepada peserta lain, panitia, dan khalayak ramai.

  2. Peserta yang merasa tersinggung dapat mengadukan hal tersebut pada hari yang sama kepada Panitia Pemira IM FKM UI 2016 untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan pelanggaran dan sanksi yang diatur lebih lanjut pada tata tertib ini.

 

Pasal 4

  • ​

  1. Pelanggaran dibagi menjadi dua, yaitu: pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan.

    1. Pelanggaran ringan apabila:

      1. Peserta Acara datang terlambat pada Seminar “The Power of Suaramu” tanpa melalui mekanisme perizinan dari Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2016 .

      2. Peserta Acara yang telah mendapat izin panitia Pemira IM FKM UI 2016 namun hadir di luar batas toleransi keterlambatan yang telah ditetapkan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

      3. Peserta Acara tidak memakai atribut formal.

    2. Pelanggaran sedang terdiri dari :

      1. Peserta Acara mengeluarkan kata-kata yang dapat menyinggung Peserta Seminar “The Power of Suaramu” lain, panitia, dan khalayak ramai.

      2. Peserta Acara tidak hadir tanpa melalui mekanisme perizinan dari Penanggung Jawab Opening Ceremony Pemira IM FKM UI 2016.

 

Pasal 5

Sanksi

  1. Sanksi pelanggaran ringan adalah denda sebesar Rp 10.000

  2. Sanksi pelanggaran sedang adalah denda sebesar Rp 50.000

 

BAB II

  • ​

Pasal 6

  1. Hal lain yang belum ditentukan dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016

  2. Perubahan waktu dan tempat pelaksanaan acara akan diberitahu kemudian.

  3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  4. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Tata Tertib ini dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Depok

Pada tanggal 26 Oktober 2016

Pukul  19:43 WIB

 

Panitia Pemilihan Raya

Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat

Universitas Indonesia

Tahun 2016

 

       Project Officer                                                                Penanggung Jawab OC-CC

Pemira IM FKM UI 2016                                                     Pemira IM FKM UI 2016

 

 

Candra Tri Prasetyo                                                                        Amanda Badar

 

Mengetahui,

Ketua MPM IM FKM UI 2016

 

 

 

 

 

 

Nida Adzilah Auliani

bottom of page