top of page

SURAT KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN RAYA

IKATAN MAHASISWA

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

NOMOR 01/PANITIA PEMIRA IM FKM UI/X/2016

 

TENTANG

 

TATA TERTIB VERIFIKASI

PEMILIHAN RAYA

IKATAN MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

TAHUN 2016

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PANITIA PEMILIHAN RAYA

IKATAN MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

 

Menimbang         : 1. Bahwa perlu diselenggarakan Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (Pemira IM FKM UI) sebagai sarana Suksesi Lembaga Kemahasiswaan, terutama Majelis Perwakilan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (MPM IM FKM UI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (BEM IM FKM UI).

2. Bahwa regenerasi kepengurusan MPM IM FKM UI dan BEM IM FKM UI sebagai Lembaga Kemahasiswaan Tinggi sebagaimana diamanahkan dalam Pedoman Dasar Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PD IM FKM UI) dan Ketetapan MPM IM FKM UI harus dipersiapkan dengan baik agar pelaksanaannya berlangsung efektif dan efisien sesuai dengan mekanisme yang jelas dan tegas berdasarkan keadilan dan kesetaraan.

3. Bahwa untuk menetapkan Calon Ketua umum BEM IM FKM UI dan Calon anggota Independen MPM IM FKM UI yang akan mengikuti Pemira IM FKM UI 2016 diperlukan suatu mekanisme Verifikasi.

4. Bahwa demi kelancaran mekanisme verifikasi diperlukan suatu tata tertib tersendiri.

5. Bahwa dengan mempertimbangkan point 1, 2, 3 dan 4 maka perlu dikeluarkan Keputusan Panitia Pemira IM FKM UI 2016 tentang Tata Tertib Verifikasi Pemira IM FKM UI 2016.

 

  • ​

21, dan 22.

2. Pedoman Dasar IM FKM UI BAB XIII tentang Suksesi Lembaga

Kemahasiswaan Pasal 75, 76, dan 77;

3. Undang-Undang IM FKM UI No. 003/UU MPM IM FKM UI/IX/2012

tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaan;

4. Undang-Undang IM FKM UI No. 003/UU MPM IM FKM UI/IX/2012 Bab

IV tentang Pemira IM FKM UI.

5. TAP MPM IM FKM UI No. 42/TAP/MPM IM FKM UI/X/2016 tentang

Pemilihan Raya IM FKM UI

 

 MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : 1. Ketentuan – ketentuan  yang berlaku dalam Verifikasi Pemira IM FKM UI 2016.

2. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau kembali kecuali bila terdapat kekeliruan yang sekiranya dalam penetapannya dapat menghambat jalannya Pemira IM FKM UI.

 

 

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. FKM UI adalah Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

  2. Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut IM FKM UI adalah wadah perjuangan bersama yang menghimpun mahasiswa FKM UI dalam satu ikatan moral dan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Dasar IM FKM UI.

  3. Pedoman Dasar Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disingkat PD IM FKM UI adalah pedoman dasar perundang-undangan di IM FKM UI.

  4. Majelis Perwakilan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut MPM IM FKM UI adalah lembaga tinggi dalam IM FKM UI yang memiliki kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Dasar IM FKM UI.

  5. Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut BEM IM FKM UI adalah lembaga tinggi dalam IM FKM UI yang memiliki kekuasaan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Dasar IM FKM UI.

  6. Lembaga Kemahasiswaan adalah lembaga yang mewadahi mahasiswa dalam mengaktualisasikan diri dan diatur dalam Pedoman Dasar IM FKM UI.

  7. Lembaga kemahasiswaan tidak memiliki hak untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun.

  8. Anggota aktif IM FKM UI adalah semua mahasiswa yang terdaftar di FKM UI pada periode akademik yang berlaku dan telah dinyatakan lulus dalam Penerimaan Anggota Aktif IM FKM UI.

  9. Anggota biasa IM FKM UI adalah semua mahasiswa FKM UI diluar anggota aktif.

  10. Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia 2016 yang selanjutnya disebut Pemira IM FKM UI 2016 adalah sarana suksesi lembaga kemahasiswaan untuk memilih langsung Ketua Umum BEM IM FKM UI dan Anggota Independen MPM IM FKM UI.

  11. Project Officer PEMIRA IM FKM UI yang selanjutnya disebut PO PEMIRA IM FKM UI adalah ketua panitia pelaksana PEMIRA IM FKM UI.

  12. Panitia PEMIRA IM FKM UI 2016 adalah Panitia Pelaksana PEMIRA IM FKM UI 2016.

  13. Badan Pengurus Harian Pemira IM FKM UI yang selanjutnya disingkat BPH Pemira IM FKM UI adalah project officer, sekertaris umum, bendahara umum, koordinator, dan penanggung jawab bidang Pemira IM FKM UI.

  14. Steering Committee Pemira IM FKM UI adalah pihak yang diberikan mandate oleh MPM IM FKM UI yang bertugas sebagai advisor dan pemantau selama penyelenggaraan PEMIRA IM FKM UI.

  15. Badan Pengawas Pemira yang selanjutnya disebut Bawasra adalah badan independen yang dibentuk oleh MPM IM FKM UI yang bertugas sebagai pengawas, penyidik, serta pelapor dan pusat pelaporan selama Pemira IM FKM UI 2016 berlangsung.

  16. Peserta PEMIRA IM FKM UI adalah anggota aktif IM FKM UI yang mencalonkan dan/atau dicalonkan untuk menjadi Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI 2016 dan/atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2016.

  17. Bakal Calon yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI 2016 dan/atau Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2016.

  18. Calon yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI 2016 dan/atau Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2016 yang dinyatakan lolos Sidang Verifikasi oleh Panitia Pemira IM FKM UI.

  19. Campaign Manager adalah 1 (satu) orang anggota aktif IM FKM UI yang ditunjuk oleh Bakal Calon dan didaftarkan serta disahkan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  20. Tim Sukses adalah tim pendukung berupa sekelompok anggota aktif dan/atau anggota biasa IM FKM UI yang bertugas mendampingi dan membantu Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dalam mengikuti rangkaian acara PEMIRA IM FKM UI 2016 dan didaftarkan serta disahkan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  21. Sidang Verifikasi adalah proses penyaringan bakal calon untuk disahkan menjadi calon berdasarkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan oleh Panitia Pemira IM FKM UI.

  22. Pelaksanaan verifikasi dibagi menjadi dua tahap, yaitu Tahap Pemeriksaan dan Tahap Penelitian serta Tahap Penetapan.

  23. Presidium sidang adalah pimpinan sidang verifikasi yang berjumlah 3 (tiga) orang yang memimpin dan mengatur jalannya sidang verifikasi.

 

BAB II

PERSYARATAN PENDAFTARAN PESERTA

 

Bagian Pertama

Anggota Independen MPM IM FKM UI

Pasal 2

  1. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh anggota aktif IM FKM UI untuk dapat menjadi peserta Pemira IM FKM UI Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI antara lain:

  1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  2. Anggota aktif IM FKM UI;

  3. IPK  minimal 3,00 kecuali mahasiswa baru;

  4. Tidak terancam drop out ketika pemilihan berlangsung;

  5. Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri;

  6. Tidak dicabut haknya untuk dipilih;

  7. Mempunyai komitmen untuk menjalankan tugas dan bermoral baik;

  8. Tidak sedang menjalani proses hukum;

  9. Tidak terlibat aktif dalam kepengurusan Partai Politik tertentu;

  10. Pernah dan/atau sedang aktif di LK IM FKM UI, kecuali mahasiswa baru;

  11. Bersedia mengundurkan diri dari LK IM FKM UI jika sedang aktif.

 

  1. Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI harus menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :

  1. 1 (satu) lembar fotokopi KTM atau keterangan IDM jika KTM hilang

  2. Formulir pendaftaran Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI;

  3. Pas foto formal ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) buah dan 4x6 sebanyak 1 (satu) buah;

  4. 1 (satu) lembar fotokopi kartu anggota aktif IM FKM UI dan untuk mahasiswa baru 1 lembar bukti surat keterangan status IM Aktif dari MPM IM FKM UI;

  5. 1 (satu) lembar DNS (transkrip nilai) terakhir yang dilegalisasi oleh fakultas dan tidak berlaku untuk mahasiswa baru;

  6. Surat pengunduran diri dari jabatan struktural yang ditandatangani oleh ketua lembaga yang bersangkutan kecuali mahasiswa baru;

  7. Surat keterangan aktif atau pernah aktif dari ketua lembaga atau ketua kepanitiaan yang bersangkutan;

  8. Lembar dukungan calon anggota independen MPM IM FKM UI;

  9. Bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 50.000,00;

  10. Biodata Campaign Manager beserta fotokopi KTM atau keterangan IDM jika KTM hilang;

  11. Pas foto formal Campaign Manager  ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) buah;

  12. Identitas Tim Sukses;

  13. Fotokopi KTM masing-masing anggota Tim Sukses;

  14. Surat pernyataan poin-poin khusus yang ditandatangani diatas materai 3000;

  15. Surat pernyataan kesiapan mematuhi PD IM FKM UI, Ketentuan MPM IM FKM UI, Tata Tertib Pemira IM FKM UI 2016.

 

Pasal 3

  1. Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI wajib melengkapi persyaratan dukungan minimal pemilih.

  2. Dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI sebanyak minimal 50 orang dari angkatan yang sama dengan yang bersangkutan.

  3. Dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dibuktikan dengan lembar dukungan yang di dalamnya terdapat data sebagai berikut :

  1. Nama pemilih sesuai dengan yang tertera di KTM;

  2. NPM pemilih sesuai dengan yang tertera di KTM;

  3. Varian, peminatan, dan angkatan pemilih;

  4. Tanda tangan asli pemilih;

  5. Tanda pengesahan dari Panitia Pemira IM FKM UI.

 

Bagian Kedua

Ketua Umum BEM IM FKM UI

Pasal 4

  1. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh anggota aktif IM FKM UI untuk dapat menjadi peserta Pemira IM FKM UI Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI antara lain:

  1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  2. Anggota aktif  IM FKM UI;

  3. IPK minimal 3,00;

  4. Tidak terancam drop out ketika pemilihan berlangsung;

  5. Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri;

  6. Tidak dicabut haknya untuk dipilih;

  7. Mempunyai komitmen untuk menjalankan tugas dan bermoral baik;

  8. Tidak sedang menjalani proses hukum;

  9. Tidak terlibat aktif dalam kepengurusan Partai Politik tertentu;

  10. Sudah pernah aktif dalam kepanitiaan dan/atau LK IM FKM UI;

  11. Tidak merangkap sebagai anggota legislatif di tingkat fakultas dan/atau universitas yang dibuktikan dengan surat keterangan pengunduran diri;

  12. Tidak merangkap sebagai anggota eksekutif di tingkat fakultas dan/atau universitas yang dibuktikan dengan surat keterangan pengunduran diri.

 

  1. Bakal Calon Ketua BEM IM FKM UI harus menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:

  1. 1 (satu) lembar fotokopi KTM atau keterangan IDM jika KTM hilang ;

  2. Formulir pendaftaran Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI;

  3. Pas foto formal ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) buah dan 4x6 sebanyak 1 (satu) buah;

  4. 1 (satu) lembar fotokopi kartu anggota aktif IM FKM UI;

  5. 1 (satu) lembar DNS (Transkrip nilai) terakhir yang dilegalisasi oleh fakultas;

  6. Surat pengunduran diri dari jabatan struktural yang ditandatangani oleh ketua lembaga yang bersangkutan;

  7. Surat keterangan aktif atau pernah aktif dari ketua lembaga atau ketua kepanitiaan yang bersangkutan;

  8. Lembar dukungan calon Ketua Umum BEM IM FKM UI;

  9. Bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 100.000,00;

  10. Biodata Campaign Manager beserta fotokopi KTM dan fotokopi kartu IM Aktif;

  11. Pas foto formal Campaign Manager  ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) buah;

  12. Identitas Tim Sukses;

  13. Fotokopi KTM masing-masing anggota Tim Sukses;

  14. Surat pernyataan poin-poin khusus yang ditandatangani diatas materai 3000;

  15. Surat pernyataan kesiapan mematuhi PD IM FKM UI, Ketentuan MPM IM FKM UI, Tata Tertib Pemira IM FKM UI 2016.

 

Pasal 5

  1. Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI wajib melengkapi persyaratan dukungan minimal pemilih.

  2. Dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dirincikan sebagai berikut:

  3. Dari mahasiswa S-1 Reguler, harus mendapat dukungan minimal sepertiga ditambah 1 ( n + 1) dari jumlah seluruh mahasiswa S-1 Reguler pada tiap angkatan dari empat angkatan terakhir di FKM UI (2016, 2015, 2014, 2013);

  4. Dari mahasiswa S-1 Ekstensi, harus mendapat dukungan minimal seperlima ditambah 1 (  n + 1) dari jumlah seluruh mahasiswa S-1 Ekstensi pada tiap angkatan dari dua angkatan terakhir di FKM UI (2016, 2015);

  5. Dari mahasiswa S-2 Reguler, harus mendapat dukungan minimal sepersepuluh ditambah 1 (  n + 1) dari jumlah seluruh mahasiswa S-2 angkatan terakhir di FKM UI (2016).

    1. Dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Ketua BEM IM FKM UI dibuktikan dengan lembar dukungan yang di dalamnya terdapat data sebagai berikut:

  6. Nama pemilih sesuai dengan yang tertera di KTM;

  7. NPM pemilih sesuai dengan yang tertera di KTM;

  8. Varian, peminatan, dan angkatan pemilih;

  9. Tanda tangan asli pemilih;

  10. Tanda pengesahan dari Panitia Pemira IM FKM UI.

 

BAB III

PENDAFTARAN PESERTA

Pasal 6

  1. Proses pendaftaran peserta dimulai dari proses pengambilan formulir dan berkas-berkas pendaftaran sampai dengan pengembalian berkas-berkas pendaftaran kepada Panitia Pemira IM FKM UI.

  2. Mahasiswa FKM UI berhak untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Independen MPM IM FKM UI selama memenuhi persyaratan yang tercantum pada pasal 2 ayat (1) dan (2).

  3. Mahasiswa FKM UI berhak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum BEM IM FKM UI selama memenuhi persyaratan yang tercantum pada pasal 4 ayat (1) dan (2).

  4. Mahasiswa FKM UI yang akan mendaftar sebagai peserta Pemira IM FKM UI wajib mendaftarkan diri dengan mengambil berkas pendaftaran dan mengisi daftar pengambilan berkas pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Pemira IM FKM UI.

  5. Tempat yang telah ditentukan untuk pendaftaran disebut sebagai Posko Pemira IM FKM UI yang bertempat di Taman Bugenville FKM UI.

  6. Waktu yang ditentukan untuk pendaftaran peserta Pemira IM FKM UI 2016 dimulai dari tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan 8 Oktober. Dilanjutkan dari tanggal 10 - 15 Oktober 2016. Senin sampai Kamis dari pukul 09.00 – 17.00 WIB, kecuali Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB dilanjutkan pukul 13.00 – 17.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00 – 14.00 WIB. Perpanjangan pendaftaran dimulai dari tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan 22 Oktober 2016, jam sesuai dengan masa pendaftaran.

  7. Perpanjangan pendaftaran yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6) adalah penambahan waktu pendaftaran yang dilakukan jika:

  1. Tidak terdapat anggota aktif IM FKM UI yang mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI atau hanya terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI hingga batas akhir pendaftaran.

  2. Tidak terdapat anggota aktif IM FKM UI yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau hanya terdapat kurang dari 5 (lima) calon hingga batas akhir pendaftaran.

    1. Bakal calon peserta Pemira IM FKM UI dan/atau Campaign Manager tidak diperbolehkan untuk menyerahkan berkas di luar waktu dan tempat yang telah ditetapkan Panitia Pemira IM FKM UI, yaitu pada tanggal 15 Oktober 2016 di atas pukul 14.00 WIB dan untuk masa perpanjangan pada tanggal  22 Oktober 2016 di atas pukul 14.00 WIB.

    2. Jika terjadi hal tersebut maka berkas pendaftaran tidak akan diterima dan peserta Pemira tidak akan tercatat sebagai bakal calon oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

    3. Waktu yang digunakan adalah penyamaan waktu antara Panitia Pemira IM FKM UI dengan peserta Pemira bertempat di Posko Pemira FKM UI 2016.

    4. Berkas yang sah pada masa perpanjangan adalah berkas lama dan berkas baru.

    5. Berkas lama yang dimaksud pada ayat (11) adalah berkas yang telah dibeli oleh pendaftar pada masa pendaftaran.

    6. Berkas lama yang dimaksud pada ayat (11) dan (12) kemudian dikumpulkan kepada panitia Pemira IM FKM UI 2016 pada masa pendaftaran dan selanjutnya dikembalikan kembali kepada pendaftar pada masa perpanjangan.

    7. Berkas baru yang dimaksud pada ayat (11) adalah berkas bagi pendaftar yang belum membeli formulir pada masa pendaftaran.

    8. Nomor urut peserta yang didapat saat sidang disesuaikan dengan nomor urut pendaftaran.

 

BAB IV

TAHAPAN PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN

 

Bagian Pertama

Ketentuan Umum Tahapan Pemeriksaan dan Penelitian

Pasal 7

  1. Tahap Pemeriksaan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan semua persyaratan Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Bakal Calon Ketua BEM IM FKM UI.

  2. Tahap penelitian adalah tahapan penelitian keabsahan semua persyaratan Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Bakal Calon Ketua BEM IM FKM UI.

  3. Penyelenggara tahapan pemeriksaan dan penelitian berkas adalah panitia Pemira IM FKM UI.

 

Bagian Kedua

Jadwal Pemeriksaan dan Penelitian

Pasal 8

  1. Tahapan Pemeriksaan berkas pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 7 - 8 Oktober, dilanjutkan dari tanggal 10 - 15 Oktober 2016 di Posko Pemira IM FKM UI 2016.

  2. Tahapan Penelitian berkas pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2016 pukul 15.00 - selesai atau jika terjadi perpanjangan pendaftaran dilaksanakan pada 22 Oktober 2016 pukul 15.00 WIB – selesai.

  3. Waktu yang digunakan adalah penyamaan waktu antara Panitia Pemira IM FKM UI dengan peserta Pemira di Posko Pemira FKM UI 2016.

 

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Tahapan Pemeriksaan

Pasal 9

  1. Tahap pemeriksaan dilakukan segera setelah berkas pendaftaran yang berisi semua persyaratan Bakal Calon diterima.

  2. Tahap pemeriksaan dilakukan dengan mengisi daftar pengembalian formulir Bakal Calon dan diperiksa kelengkapannya.

  3. Tahap pemeriksaan dilaksanakan oleh panitia bidang verifikasi Pemira IM FKM UI 2016 yang bertugas pada saat itu di Posko Pemira.

 

Bagian Keempat

Pelaksanaan Tahapan Penelitian

Pasal 10

  1. Tahapan Penelitian dilaksanakan secara tertutup.

  2. Tahapan Penelitian dilakukan dengan memeriksa keabsahan berkas pendaftaran Bakal Calon sesuai dengan persyaratan Panitia Pemira IM FKM UI.

  3. Mekanisme pelaksanaan tahap penelitian dilakukan dengan mengisi daftar keabsahan berkas pendaftaran Bakal Calon.

  4. Hasil Tahapan Penelitian diumumkan pada Sidang Verifikasi yang dihadiri oleh Bakal Calon.

  5. Hasil Tahapan Penelitian yang telah diumumkan pada Sidang Verifikasi bersifat final dan mengikat.

 

BAB V

TAHAPAN PENETAPAN

 

Bagian Pertama

Ketentuan Umum Sidang Verifikasi

Pasal 11

  1. Tahap Penetapan dilakukan dalam bentuk sidang yang selanjutnya disebut Sidang Verifikasi.

  2. Penyelenggara Sidang Verifikasi adalah Panitia Pemira IM FKM UI yang bertanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan acara.

  3. Pengawas kinerja panitia dalam acara Sidang Verifikasi adalah Badan Pengawas Pemira yang bertanggung jawab kepada MPM IM FKM UI.

  4. Peserta sidang adalah Bakal Calon.

  5. Peserta umum adalah seluruh mahasiswa FKM yang terdaftar secara akademik, selain panitia dan pengawas yang menghadiri Sidang Verifikasi.

  6. Penyelenggara, pengawas, peserta sidang, dan peserta umum wajib menjaga ketertiban dan keamanan acara Sidang Verifikasi dan mematuhi tata tertib yang telah ditentukan.

Bagian Kedua

Jadwal Sidang Verifikasi

Pasal 12

  1. Sidang Verifikasi dilaksanakan pada hari Senin, 17 Oktober 2016 pukul 18.30 WIB – selesai di Ruang Promosi Doktor untuk Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI 2016 dan Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI 2016.

  2. Waktu yang digunakan adalah penyamaan waktu antara Panitia Pemira IM FKM UI dengan peserta Pemira.

 

Bagian Ketiga

Presidium Sidang

Pasal 13

  1. Presidium sidang terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang pimpinan presidium sidang.

  2. Presidium sidang terdiri dari 3 (tiga) orang panitia Pemira IM FKM UI yang ditunjuk untuk melaksanakan Sidang Verifikasi berdasarkan rapat Badan Pengurus Harian Pemira IM FKM UI.

 

Bagian Keempat

Tata Cara Pelaksanaan

Pasal 14

  1. Peserta sidang wajib mengikuti semua rangkaian Sidang Verifikasi.

  2. Peserta sidang harus hadir paling lambat 10 menit sebelum Sidang Verifikasi dimulai.

  3. Peserta sidang yang datang terlambat harus mendapat izin dari Panitia Pemira IM FKM UI 2016 maksimal 2 jam sebelum acara verifikasi dimulai kepada PJ yang bersangkutan, yaitu PJ Verifikasi.

  4. Semua rangkaian Sidang Verifikasi dihadiri oleh Presidium Sidang, panitia, pengawas, peserta atau perwakilan peserta sidang, dan/atau peserta umum.

  5. Sidang Verifikasi dipimpin oleh Presidium Sidang.

  6. Sidang Verifikasi terdiri dari Pembukaan Sidang oleh Presidium Sidang, Pembacaan Tata Tertib Sidang Verifikasi, Pemeriksaan Kehadiran seluruh Bakal Calon atau yang mewakilinya, Pemberian sanksi pelanggaran, Pelaksanaan Sidang Verifikasi, dan Pembacaan Hasil Sidang Verifikasi.

  7. Sidang Verifikasi dilakukan dengan mengumumkan hasil tahapan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan serta keabsahan berkas pendaftaran Bakal Calon yang telah disyaratkan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  8. Pelaksanaan Sidang Verifikasi dilakukan dengan cara tanya jawab antara Presidium Sidang dengan peserta sidang mengenai persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI 2016 yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon.

  9. Presidium sidang berhak mengeluarkan peserta sidang dan/atau peserta umum yang tidak menjaga ketertiban dan keamanan Sidang Verifikasi, setelah memberikan teguran lisan sebanyak dua kali.

 

Pasal 15

  1. Peserta sidang diperbolehkan tidak mengikuti Sidang Verifikasi apabila:

    1. Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    2. Mengikuti Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, atau ujian lain yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari Dosen/Pengajar Mata Kuliah tersebut.

    3. Jika dalam keadaan yang mendesak dan mendadak surat keterangan dapat dikirim langsung ke PJ yang bertanggung jawab ataupun melalui Campaign Manajer dan Tim Suksesnya ketika sedang mewakili.

  2. Apabila Bakal Calon tidak dapat menghadiri Sidang Verifikasi sebagaimana yang disebutkan oleh pasal 12 ayat (1), wajib melapor kepada Panitia Pemira IM FKM UI 2016 dan mengirim Campaign Manajer atau Tim Sukses yang dibuktikan dengan surat kuasa.

  3. Penyerahan surat kuasa dilakukan saat Pemeriksaan Kehadiran seluruh Bakal Calon pada Sidang Verifikasi.

 

Bagian Kelima

Hak dan Kewajiban Peserta Sidang

Pasal 16

  1. Selama Sidang Verifikasi berlangsung, peserta sidang wajib mengenakan pakaian formal.

  2. Pakaian formal sebagaimana diatur dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Kemeja dan celana bahan (no jeans, no pencil, no chino) bagi laki-laki.

  2. Kemeja atau blouse dan rok selain jeans di bawah lutut atau celana bahan (no jeans, no pencil, no chino) bagi perempuan.

  3. Bersepatu dan berkaos kaki.

  1. Peserta sidang wajib mengenakan jaket almamater UI dan bermakara ungu.

 

Pasal 17

  1. Selama Sidang Verifikasi berlangsung, Peserta Sidang atau yang mewakilinya berhak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh presidium dan berhak mengeluarkan pendapat terhadap pernyataan presidium sidang setelah diijinkan oleh presidium sidang.

  2. Peserta umum tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan dan mengemukakan pendapat.

  3. Pendapat yang disampaikan peserta sidang sebagaimana disebut dalam ayat (1) tidak mengandung kata-kata kotor atau mengandung SARA.

 

Pasal 18

Peserta sidang dan Peserta umum Sidang Verifikasi wajib mengisi buku tamu dan menunjukkan kartu identitas sebagai mahasiswa IM FKM UI berupa KTM sebelum memasuki ruangan sidang. Jika tidak, maka Peserta Umum ataupun Peserta Sidang tidak diizinkan untuk memasuki ruangan sidang.

 

Pasal 19

Peserta sidang dan Peserta umum Sidang Verifikasi tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membuat kegaduhan selama Sidang Verifikasi berlangsung.

  2. Merokok.

  3. Makan, kecuali jika peserta sidang dan peserta umum sakit atau sedang berbuka berpuasa.

  4. Minum minuman beralkohol

  5. Membawa senjata tajam dan/atau senjata api.

 

Pasal 20

Apabila terdapat peserta sidang dan/atau peserta umum yang melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, presidium sidang berhak mengeluarkan peserta yang bersangkutan dari ruang Sidang Verifikasi.

 

 

Pasal 21

  1. Apabila peserta sidang dan/atau peserta umum Sidang Verifikasi hendak meninggalkan ruangan sidang, harus mendapatkan izin dari presidium sidang.

  2. Apabila terdapat peserta sidang dan/atau peserta umum Sidang Verifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) tidak mendapatkan izin dari presidium Sidang Verifikasi, maka peserta sidang dan/atau peserta umum Sidang Verifikasi tersebut dilarang meninggalkan ruangan Sidang Verifikasi.

 

Pasal 22

  1. Apabila peserta sidang meninggalkan ruangan Sidang Verifikasi tanpa izin dari presidium sidang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 21, peserta sidang tersebut dianggap tidak mengikuti Sidang Verifikasi.

  2. Apabila peserta umum meninggalkan ruangan Sidang Verifikasi tanpa izin dari presidium sidang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 21, peserta umum tersebut tidak diperkenankan kembali mengikuti Sidang Verifikasi.

 

Pasal 23

  1. Apabila peserta sidang atau yang mewakili tidak memperhatikan ketentuan pada pasal 12 ayat 1 dan pasal 19, akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

  2. Pelanggaran ringan yang dimaksud di sini adalah keterlambatan kehadiran peserta sidang tanpa meminta izin panitia.

  3. Pelanggaran berat yang dimaksud di sini adalah jika peserta sidang melakukan hal yang ada di pasal 19. 

  4. Sanksi pelanggaran ringan dalam Sidang Verifikasi berupa tindakan yaitu tidak diperkenannya peserta sidang dan/atau peserta umum mengikuti Sidang Verifikasi.

  5. Sanksi pelanggaran sedang dalam Sidang Verifikasi berupa denda sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu Rupiah) yang akan digunakan untuk biaya operasional rangkaian acara Pemira IM FKM UI 2016.

  6. Sanksi pelanggaran berat adalah Bakal Calon dinyatakan gugur atau tidak lolos verifikasi.

  7. Pembayaran denda sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat (1) diserahkan langsung kepada Presidium Sidang pada saat Bakal Calon yang bersangkutan sedang menjalani Sidang Verifikasi.

  8. Apabila Peserta Sidang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak bersedia membayar denda maka Peserta sidang dinyatakan tidak lolos Sidang Verifikasi.

 

BAB VI

HASIL DAN KEPUTUSAN VERIFIKASI

Pasal 24

Hasil Sidang Verifikasi adalah lolos dan tidak lolos.

 

Pasal 25

  1. Bakal Calon yang dinyatakan lolos adalah yang memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

  2. Bakal Calon yang dinyatakan tidak lolos adalah jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan tindakan sebagaimana telah ditentukan pada pasal 14, 15, dan 16.

  3. Tanggal dan waktu dari perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana disebut pasal 6 ayat 9 akan ditentukan oleh presidium sidang selambat-lambatnya 1 minggu dari berakhirnya sidang verifikasi pertama.

  4. Bagi para Bakal Calon yang berkeberatan dengan Hasil Keputusan Sidang Verifikasi yang diselenggarakan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016 berhak mengajukan Banding ke MPM IM FKM UI.

  5. Permohonan Banding dilakukan dengan mengajukan Surat Permohonan Banding dari pihak pelapor atau Bakal Calon yang bersangkutan kepada MPM IM FKM UI selambat-lambatnya 1x24 jam sejak Sidang Verifikasi ditutup.

  6. Mekanisme Banding atas Hasil Keputusan Sidang Verifikasi Pemira IM FKM UI ditentukan oleh MPM IM FKM UI.

 

BAB V

  1. ​

Pasal 26

  1. Hasil akhir Verifikasi akan diumumkan oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016 selambat-lambatnya 1x24 jam terhitung dari jam berakhirnya Sidang Verifikasi Pemira IM FKM UI 2016.

  2. Hasil akan diumumkan melalui pengumuman pada mading MPM dan melalui media sosial milik Pemira IM FKM UI 2016.

Pasal 27

  1. Tata Tertib Sidang Verifikasi ini berlaku sejak tanggal disahkan.

  2. Hal lain yang belum ditentukan dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Panitia Pemira IM FKM UI 2016.

  3. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Tata Tertib Sidang Verifikasi ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Ditetapkan di Depok,

Pada tanggal, 6 Oktober 2016

Pukul 13.17 WIB

 

 

Panitia Pemilihan Raya

Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat

Universitas Indonesia

Tahun 2016

 

 

Penanggung Jawab Bidang Verifikasi

Pemira IM FKM UI 2016

 

 

 

 

 

Maulidiya Muliawati

Project Officer

Pemira IM FKM UI 2016

 

 

 

 

 

Candra Tri Prasetyo

         

 

 

 

 

 

 

Mengetahui,

Ketua MPM IM FKMUI 2016

 

Nida Adzilah Auliani

bottom of page