
KETETAPAN
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA
IKATAN MAHASISWA
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS INDONESIA
NO. 42/TAP/MPM IM FKM UI/X/2016
​
TENTANG
PEMILIHAN RAYA
IKATAN MAHASISWA
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS INDONESIA
​
​
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA
​
IKATAN MAHASISWA
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS INDONESIA
Menimbang : a. bahwa akan berakhirnya masa kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa dan Majelis Perwakilan
Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan
Masyarakat Universitas Indonesia sehingga perlu diselenggarakan pemilihan raya;
-
bahwa demi mewujudkan pemilihan raya yang efektif dan efisien, diperlukan mekanisme yang jelas dan tegas;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan poin a dan b, perlu dibentuk Ketetapan Majelis Perwakilan Mahassiwa
tentang Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia.
Mengingat : 1. Pedoman Dasar Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Bab XIII Tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaa Pasal 75, 76, dan 77.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA IKATAN MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA TENTANG PEMILIHAN RAYA IKATAN MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA
BAB I
​
KETENTUAN UMUM
​
​
Pasal 1
​
Dalam ketetapan ini, yang dimaksud dengan:
​
-
Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut dengan IM FKM UI adalah wadah formal dan legal yang menghimpun mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut mahasiswa FKM UI dalam satu ikatan moral dan intelektual;
-
Pedoman Dasar Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut dengan PD IM FKM UI adalah landasan hukum tertinggi yang berlaku di IM FKM UI;
-
Majelis Perwakilan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan MPM IM
FKM UI adalah lembaga tinggi dalam IM FKM UI yang memiliki fungsi legislatif dan yudikatif, serta bertanggung jawab terhadap proses kaderisasi;
-
Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan BEM IM FKM UI adalah lembaga tinggi dalam IM FKM UI yang memiliki fungsi eksekutif;
-
Anggota aktif IM FKM UI adalah semua mahasiswa yang terdaftar di FKM UI pada periode akademik yang berlaku dan telah dinyatakan lulus dalam penerimaan anggota aktif IM FKM UI;
-
Pemilihan Raya Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Pemira IM
FKM UI adalah suksesi Lembaga Kemahasiswaan dengan cara memilih langsung peserta Pemira IM FKM UI;
-
Steering Committee Pemira Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan
Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan SC adalah pihak yang diberikan mandat oleh MPM IM FKM UI yang bertugas sebagai advisor dan pemantau selama penyelenggaraan Pemira IM FKM UI;
-
Badan Pengawas Pemira IM FKM UI, selanjutnya disebut Bawasra adalah badan independen yang bersifat netral, dibentuk oleh MPM IM FKM UI yang bertugas sebagai pengawas, penyidik, pelapor dan pusat pelaporan Pemira IM FKM UI;
-
Panitia Pemira IM FKM UI adalah panitia pelaksana Pemira IM FKM
UI;
-
Project Officer Pemira IM FKM UI adalah ketua panitia Pemira IM
FKM UI;
-
Peserta Pemira IM FKM UI adalah anggota aktif IM FKM UI yang mencalonkan dan/atau dicalonkan untuk menjadi Calon Anggota
Independen MPM IM FKM atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI;
-
Campaign Manager adalah anggota aktif IM FKM UI yang ditunjuk oleh Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau Bakal
Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dan didaftarkan serta disahkan oleh Panitia PEMIRA IM FKM UI;
-
Tim Sukses adalah tim pendukung berupa sekelompok anggota aktif dan/atau anggota biasa IM KM UI yang bertugas mendampingi dan membantu Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dalam mengikuti rangkaian acara Pemira IM FKM UI dan didaftarkan serta disahkan oleh panitia Pemira IM FKM UI;
​
-
Kampanye Pemira IM FKM UI adalah kegiatan memperkenalkan para peserta Pemira IM FKM UI kepada masyarakat FKM UI;
-
Masa tenang adalah periode saat peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses wajib menghentikan aktivitas kampanye dan menarik semua materi kampanye yang ada di lingkungan FKM UI;
-
Daftar Pemilih Tetap adalah daftar yang berisi nama anggota IM
FKM UI yang disahkan oleh MPM IM FKM UI;
-
Varian adalah klasifikasi jenis pendidikan di FKM UI, yaitu S1 Reguler, S1 Ekstensi dan S2 Pascasarjana.
BAB II
ASAS DAN PELAKSANAAN
Pasal 2
​
Pemira IM FKM UI berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
​
​
Pasal 3
​
-
Pemira IM FKM UI diselenggarakan dengan tujuan memilih Anggota
​
Independen MPM IM FKM UI dan Ketua Umum BEM IM FKM UI periode kepengurusan selanjutnya.
​
-
Pemira diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk secara khusus oleh MPM IM FKM UI.
Pasal 4
Penyelenggaraan Pemira IM FKM UI dimulai sejak diumumkan Anggota Bawasra dan Project Officer Pemira IM FKM UI hingga terpilihnya Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Ketua Umum BEM IM FKM UI.
​
Pasal 5
Pemira IM FKM UI diselenggarakan secara tertib dan teratur sesuai dengan alur yang telah ditentukan.
Pasal 6
Alur penyelenggaraan Pemira IM FKM UI meliputi:
-
Pemilihan Project Officer Pemira IM FKM UI;
-
Pemilihan Anggota Bawasra;
-
Pembentukan panitia Pemira IM FKM UI;
-
Pendaftaran peserta Pemira IM FKM UI;
-
Penetapan peserta Pemira IM FKM UI beserta Campaign Manager dan Tim Sukses;
-
Masa kampanye;
-
Masa tenang;
-
Pemungutan suara;
-
Penghitungan suara;
-
Penetapan hasil Pemira IM FKM UI;
-
Sosialisasi hasil Pemira IM FKM UI.
BAB III
MPM IM FKM UI DAN SC PEMIRA
Bagian kesatu
MPM IM FKM UI
Pasal 7
MPM IM FKM UI bertugas untuk memastikan agar penyelenggaraan Pemira IM FKM UI tidak bertentangan dengan UUD IKM UI, PD IM FKM UI, UU No.3 Tahun 2012 tentang Suksesi Lembaga Kemahasiswaan, ketetapan dan keputusan MPM IM FKM UI, dan peraturan yang berlaku di lingkungan FKM UI.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan Pemira IM FKM UI, MPM IM FKM UI berwenang untuk:
-
membuat, mengeluarkan, dan menyosialisasikan ketetapan dan keputusan yang diperlukan untuk kepentingan Pemira IM FKM UI;
-
menetapkan Steering Committee, Anggota Bawasra, dan Project Officer Pemira IM FKM UI;
-
memberikan mandat kepada Steering Committee, Anggota Bawasra, dan Project Officer Pemira IM FKM UI;
-
mencabut mandat Steering Committee, Anggota Bawasra, dan/atau Project Officer Pemira IM FKM UI oleh karena sebab - sebab tertentu;
-
mengawasi kinerja Bawasra dan Steering Committee Pemira IM FKM UI;
-
mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemira IM FKM UI melalui
Steering Committee Pemira IM FKM UI;
-
memberikan arahan dan masukan kepada Steering Committee
Pemira IM FKM UI;
-
meminta keterangan dan klarifikasi dari Steering Committee Pemira
IM FKM UI;
-
memfasilitasi penyelesaian masalah yudikatif;
-
meminta laporan pertanggungjawaban kegiatan kepada Steering Committee Pemira IM FKM UI di akhir pelaksanaan Pemira IM FKM
UI atau jika dibutuhkan;
-
membubarkan panitia Pemira IM FKM UI jika melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu;
-
membuat mekanisme dan memberi sanksi kepada Steering Committee, Bawasra, dan panitia Pemira IM FKM UI.
Bagian kedua
Steering Committee
Pasal 9
-
Steering Committee Pemira IM FKM UI terdiri dari 2 (dua) hingga 3 (tiga) orang yang berasal dari Anggota MPM IM FKM UI dan/atau anggota aktif IM FKM UI.
-
Steering Committee Pemira IM FKM UI dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme MPM IM FKM UI.
-
Steering Committee Pemira IM FKM UI yang terpilih ditetapkan dan diberi mandat dengan ketetapan MPM IM FKM UI.
-
Steering Commitee berkewajiban mengawasi penyelenggaraan Pemira
IM FKM UI dan mengawasi kinerja panitia Pemira IM FKM UI serta menjadi advisor bagi panitia Pemira IM FKM UI.
-
Steering Committee Pemira IM FKM UI bertanggung jawab langsung kepada MPM IM FKM UI.
BAB IV
BADAN PENGAWAS PEMIRA
Pasal 10
Dalam penyelenggaran Pemira IM FKM UI, Bawasra bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Pasal 11
-
Pendaftaran Anggota Bawasra dilaksanakan melalui mekanisme pendaftaran terbuka.
-
Anggota Bawasra dipilih melalui mekanisme yang ditentukan oleh MPM IM FKM UI.
-
Anggota Bawasra yang terpilih ditetapkan oleh MPM IM FKM UI dengan keputusan MPM IM FKM UI.
-
Anggota Bawasra berjumlah minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang.
-
Pembagian tugas dan wewenang setiap Anggota Bawasra diserahkan kepada internal Bawasra.
-
Bawasra bertanggung jawab kepada MPM IM FKM UI dan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada IM FKM UI.
Pasal 12
Masa kerja Bawasra dimulai sejak pemberian mandat hingga pencabutan mandat oleh MPM.
Pasal 13
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota Bawasra, yaitu:
-
beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-
anggota aktif IM FKM UI;
-
minimal semester 3 saat menjadi Bawasra.
-
IPK minimal 2,75;
-
tidak terancam drop out;
-
pernah dan/atau sedang aktif di LK IM FKM UI;
-
tidak sedang menjalani proses hukum;
-
bersedia untuk tidak menjadi Badan Pengurus Harian BEM IM FKM UI periode kepengurusan selanjutnya.
Pasal 14
-
Mekanisme pemilihan Anggota Bawasra diatur oleh MPM IM FKM UI.
-
Anggota aktif IM FKM UI yang mendaftarkan diri menjadi Anggota Bawasra melalui pendaftaran terbuka disebut Bakal Calon Anggota Bawasra.
Pasal 15
-
Pendaftaran terbuka Calon Anggota Bawasra dilakukan dalam waktu minimal 10 (sepuluh) hari.
-
Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada atau hanya terdapat kurang dari 3 (tiga) orang yang mendaftarkan diri, mekanisme selanjutnya diserahkan kepada MPM IM FKM UI.
BAB V
PANITIA PELAKSANA PEMIRA
Pasal 16
-
Dalam penyelenggaran Pemira IM FKM UI, panitia Pemira IM FKM UI bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
-
Struktur serta pembagian tugas dan wewenang panitia Pemira IM FKM UI diserahkan kepada internal panitia Pemira IM FKM UI.
Pasal 17
-
Panitia Pemira IM FKM UI terdiri atas Project Officer dan anggota panitia.
-
Panitia Pemira IM FKM UI diketuai oleh seorang Project Officer.
-
Anggota panitia Pemira IM FKM UI terdiri atas Badan Pengurus Harian dan staf panitia Pemira IM FKM UI.
-
Anggota panitia Pemira IM FKM UI dapat dipilih melalui mekanisme pendaftaran terbuka dan/atau tertutup.
Pasal 18
-
Pendaftaran Project Officer Pemira IM FKM UI dilakukan dengan mekanisme pendaftaran terbuka oleh MPM IM FKM UI.
-
Project Officer Pemira IM FKM UI dipilih melalui mekanisme yang ditentukan oleh MPM IM FKM UI.
-
Project Officer Pemira IM FKM UI yang terpilih diberikan mandat oleh MPM IM FKM UI melalui keputusan MPM IM FKM UI.
-
Project Officer Pemira IM FKM UI bertanggung jawab kepada MPM IM FKM UI atas segala tindakan panitia Pemira IM FKM UI.
Pasal 19
-
Masa kerja Project Officer Pemira IM FKM UI dimulai sejak pemberian mandat dan diakhiri dengan pencabutan mandat oleh
MPM IM FKM UI.
-
Pencabutan mandat tersebut dapat dilakukan apabila Project Officer dan Badan Pengurus Harian Pemira IM FKM UI telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada MPM IM FKM UI dalam waktu yang ditentukan.
Pasal 20
-
Masa kerja anggota panitia Pemira IM FKM UI dimulai sejak terpilih secara resmi dan diakhiri dengan dicabutnya mandat Project Officer Pemira IM FKM UI.
-
Berakhirnya masa kerja anggota panitia Pemira IM FKM UI tersebut dapat ditetapkan apabila Badan Pengurus Harian Pemira IM FKM UI telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada MPM IM
FKM UI dalam waktu yang ditentukan.
BAB VI
PESERTA PEMIRA
Pasal 21
-
Peserta Pemira IM FKM UI wajib menaati UUD IKM UI, PD IM FKM UI, ketetapan dan keputusan MPM IM FKM UI, dan peraturan yang berlaku di lingkungan FKM UI.
-
Peserta Pemira IM FKM UI wajib menaati peraturan-peraturan lain yang dibuat dan diputuskan oleh panitia Pemira IM FKM UI serta telah disetujui oleh MPM IM FKM UI.
-
Peserta Pemira IM FKM UI wajib mengikuti setiap acara yang terdapat di dalam rangkaian penyelenggaraan Pemira.
Pasal 22
-
Peserta Pemira IM FKM UI terdiri dari anggota aktif IM FKM UI yang mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Independen MPM IM FKM
UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.
-
Peserta Pemira IM FKM UI didampingi oleh Campaign Manager dan
Tim Sukses dalam mengikuti rangkaian penyelenggaraan Pemira.
Bagian Kesatu
Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI
Pasal 23
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Pemira
IM FKM UI Calon Anggota Independen, antara lain:
-
beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-
anggota aktif IM FKM UI;
-
IPK minimal 3,00 kecuali mahasiswa baru;
-
tidak terancam drop out ketika pemilihan berlangsung;
-
bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri;
-
tidak dicabut haknya untuk dipilih;
-
mempunyai komitmen untuk menjalankan tugas dan bermoral baik;
-
tidak sedang menjalani proses hukum;
-
tidak terlibat aktif dalam kepengurusan Partai Politik tertentu;
-
pernah dan/atau sedang aktif di LK IM FKM UI, kecuali mahasiswa baru;
-
bersedia mengundurkan diri dari LK IM FKM UI jika sedang aktif.
Pasal 24
-
Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI wajib melengkapi persyaratan dukungan minimal pemilih.
-
Jumlah dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI adalah sebanyak minimal 50 orang dari angkatan yang sama dengan yang bersangkutan.
-
Dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dibuktikan dengan lembar dukungan yang di dalamnya terdapat data sebagai berikut:
-
nama pemilih, sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda
Mahasiswa;
-
NPM pemilih, sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Mahasiswa;
-
varian, peminatan, dan angkatan pemilih;
-
tanda tangan asli pemilih;
-
tanda pengesahan dari panitia Pemira IM FKM UI.
Pasal 25
-
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh panitia Pemira
IM FKM UI.
-
Jika dalam rentang waktu tersebut tidak terdapat anggota aktif IM FKM UI yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota
Independen MPM IM FKM UI, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama maksimal tujuh hari sejak batas akhir pendaftaran ditutup.
-
Jika setelah dilakukan perpanjangan tetap tidak ada yang mendaftarkan diri, panitia Pemira IM FKM UI menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada MPM IM FKM UI.
Pasal 26
-
Jika hanya terdapat kurang dari lima Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI yang mendaftarkan diri, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dalam waktu maksimal tujuh hari.
-
Jika setelah dilakukan perpanjangan tetap hanya terdapat kurang dari lima Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI, panitia Pemira IM FKM UI menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada
MPM IM FKM UI.
Pasal 27
-
Jika tidak terdapat atau terdapat kurang dari lima Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI yang lolos dalam sidang verifikasi, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran Bakal
Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI selama maksimal tujuh hari.
-
Jika setelah dilakukan perpanjangan tetapi tetap terdapat kurang dari lima Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI yang lolos dalam sidang verifikasi, panitia Pemira IM FKM UI menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada MPM IM FKM UI.
Pasal 28
-
Jika setelah sidang verifikasi sampai sebelum pemungutan suara terdapat Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI yang mengundurkan diri sehingga menyebabkan tidak ada atau hanya terdapat kurang dari 5 (lima) orang Bakal Calon Anggota Independen MPM yang tersisa, panitia Pemira menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada MPM IM FKM UI.
Bagian kedua
Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI
Pasal 29
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Pemira IM FKM UI Calon Ketua Umum BEM IM FKM, yaitu:
-
beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-
anggota aktif IM FKM UI;
-
IPK minimal 3,00;
-
tidak terancam drop out ketika pemilihan berlangsung;
-
bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri;
-
tidak dicabut haknya untuk dipilih;
-
mempunyai komitmen untuk menjalankan tugas dan bermoral baik;
-
tidak sedang menjalani proses hukum;
-
tidak terlibat aktif dalam kepengurusan Partai Politik tertentu;
-
sudah pernah aktif dalam kepanitiaan dan/atau Lembaga Kemahasiswaan IM FKM UI;
-
tidak merangkap sebagai anggota legislatif di tingkat fakultas dan/atau universitas;
-
tidak merangkap sebagai anggota eksekutif di tingkat fakultas dan/atau universitas.
Pasal 30
-
Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI wajib melengkapi persyaratan dukungan minimal pemilih.
-
Jumlah dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Ketua Umum
BEM IM FKM UI dirincikan sebagai berikut:
-
sepertiga ditambah satu dari jumlah seluruh mahasiswa S1 Reguler pada tiap angkatan dari empat angkatan terakhir di FKM UI;
-
seperlima ditambah satu dari jumlah seluruh mahasiswa S1 Ekstensi pada tiap angkatan dari dua angkatan terakhir di FKM UI;
-
sepersepuluh ditambah satu dari jumlah seluruh mahasiswa S2 angkatan terakhir di FKM UI.
-
Dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dibuktikan dengan lembar dukungan yang di dalamnya terdapat data sebagai berikut:
-
nama pemilih, sesuai dengan yang tertera di KTM;
-
NPM pemilih, sesuai dengan yang tertera di KTM;
-
varian, peminatan, dan angkatan pemilih;
-
tanda tangan asli pemilih;
e. tanda pengesahan dari panitia Pemira IM FKM UI.
Pasal 31
-
Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI.
-
Jika dalam rentang waktu tersebut tidak terdapat anggota aktif IM FKM UI yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama maksimal tujuh hari sejak batas akhir pendaftaran ditutup.
-
Jika setelah dilakukan perpanjangan tetap tidak ada yang mendaftarkan diri, panitia Pemira IM FKM UI menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada MPM IM FKM UI.
Pasal 32
-
Jika hanya terdapat satu Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM
UI yang mendaftarkan diri, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI selama maksimal tujuh hari.
-
Jika setelah dilakukan perpanjangan hanya terdapat satu Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI proses pemilihan Ketua Umum BEM IM FKM UI tetap dilanjutkan.
-
Jika Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI tersebut tidak lolos sidang verifikasi, Panitia Pemira IM FKM UI menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada MPM IM FKM UI.
Pasal 33
-
Jika tidak terdapat Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI yang lolos sidang verifikasi, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI selama maksimal tujuh hari.
-
Jika setelah dilakukan perpanjangan tidak ada yang mendaftar Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI atau ada yang mendaftar tetapi tidak ada yang lolos sidang verifikasi, panitia
Pemira IM FKM UI menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada MPM IM FKM UI.
Pasal 34
-
Jika setelah sidang verifikasi terdapat Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI yang mengundurkan diri sehingga menyebabkan terdapat satu atau lebih Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI yang tersisa, maka proses pemilihan tetap dilanjutkan.
-
Jika setelah sidang verifikasi terdapat Bakal Calon Ketua Umum
BEM IM FKM UI yang mengundurkan diri sehingga menyebabkan tidak terdapat Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI yang tersisa, Panitia Pemira IM FKM UI menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada MPM IM FKM UI.
BAB VII
PENDAFTARAN PESERTA
Pasal 35
-
Panitia Pemira IM FKM UI memberikan pengumuman terbuka kepada seluruh mahasiswa FKM UI tentang pemilihan Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Ketua Umum BEM IM FKM UI.
-
Mahasiswa FKM UI berhak untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Independen MPM IM FKM UI selama memenuhi persyaratan umum yang tercantum pada pasal 23.
-
Mahasiswa FKM UI berhak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum BEM IM FKM UI selama memenuhi persyaratan umum yang tercantum pada pasal 29.
-
Mahasiswa FKM UI yang akan mendaftar sebagai peserta Pemira IM FKM UI wajib mendaftarkan diri pada waktu dan tempat yang telah ditentukan kepada panitia Pemira IM FKM UI.
BAB VIII
VERIFIKASI PESERTA
Pasal 36
-
Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI wajib mengikuti sidang verifikasi peserta setelah terdaftar sebagai peserta Pemira IM FKM UI.
-
Waktu dan tempat pelaksanan sidang verifikasi peserta ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI.
-
Sidang verifikasi peserta bersifat terbuka untuk mahasiswa FKM UI.
Pasal 37
-
Panitia Pemira IM FKM UI wajib membuat tata tertib pelaksanaan sidang verifikasi peserta.
-
Panitia Pemira IM FKM UI wajib menyosialisasikan tata tertib pelaksanaan sidang verifikasi peserta yang telah disahkan oleh MPM IM FKM UI kepada peserta Pemira IM FKM UI dan mahasiswa FKM UI yang hadir pada saat pelaksanaan sidang verifikasi peserta.
Pasal 38
-
Tahap pelaksanaan verifikasi peserta dibagi menjadi dua, yaitu:
-
pemeriksaan;
-
penetapan.
-
Tahap pemeriksaan adalah tahap dimana semua persyaratan Bakal Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Bakal Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.
-
Tahap penetapan adalah tahap setelah dilakukan pemeriksaan untuk menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dan Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.
-
Mekanisme tahap pemeriksaan ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI.
-
Mekanisme tahap penetapan dilakukan dalam bentuk sidang.
Pasal 39
-
Jika peserta Pemira IM FKM UI tidak dapat hadir dalam sidang verifikasi peserta, yang bersangkutan dapat diwakilkan oleh campaign manager atau tim sukses peserta Pemira yang bersangkutan.
-
Peserta Pemira IM FKM UI yang tidak dapat hadir dalam sidang verifikasi peserta wajib memberikan surat kuasa kepada campaign manager atau tim sukses untuk diserahkan kepada panitia Pemira IM FKM UI.
-
Surat kuasa wajib ditandatangani oleh peserta Pemira IM FKM UI yang bersangkutan dan yang mewakilinya.
-
Peserta Pemira IM FKM UI atau perwakilannya yang tidak hadir pada sidang verifikasi dianggap mengundurkan diri dan tidak lolos sidang verifikasi peserta.
Pasal 40
-
Peserta Pemira IM FKM UI berhak mengajukan peninjauan kembali atas hasil sidang verifikasi peserta.
-
Peninjauan kembali terhadap hasil sidang verifikasi peserta diajukan langsung kepada MPM IM FKM UI dalam bentuk surat tertulis dalam jangka waktu maksimal dua hari setelah hasil sidang verifikasi ditetapkan.
-
MPM IM FKM UI wajib menindaklanjuti surat peninjauan kembali atas hasil sidang verifikasi peserta yang diajukan oleh peserta Pemira IM FKM UI.
-
Proses tindak lanjut terhadap surat peninjauan kembali atas hasil sidang verifikasi peserta dilakukan dalam waktu maksimal satu hari setelah surat tersebut diterima oleh MPM IM FKM UI.
-
MPM IM FKM UI wajib mendengarkan keterangan dari panitia Pemira IM FKM UI dan peserta Pemira IM FKM UI yang mengajukan surat peninjauan kembali selama proses tindak lanjut berlangsung.
-
Hasil Sidang MPM IM FKM UI terkait surat peninjauan kembali wajib diputuskan dalam waktu maksimal dua hari setelah surat tersebut diterima oleh MPM IM FKM UI.
-
Hasil Sidang MPM IM FKM UI disosialisasikan kepada panitia Pemira IM FKM UI, semua peserta Pemira IM FKM UI, dan mahasiswa FKM UI.
Pasal 41
-
Panitia Pemira IM FKM UI wajib menyosialisasikan hasil sidang verifikasi peserta Pemira IM FKM UI kepada mahasiswa FKM UI dalam waktu maksimal satu hari setelah hasil sidang verifikasi ditetapkan.
-
Mekanisme sosialisasi hasil sidang verifikasi peserta Pemira IM FKM UI ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI dan disetujui oleh
MPM IM FKM UI.
BAB IX
KAMPANYE
Pasal 42
-
Kampanye Pemira IM FKM UI dilakukan oleh peserta Pemira IM FKM UI beserta campaign manager dan tim sukses.
2. Kampanye Pemira IM FKM UI dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab.
-
Kampanye Pemira IM FKM UI diselenggarakan secara jujur, sopan, dan tertib serta sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh panitia Pemira IM FKM UI.
-
Kampanye Pemira IM FKM UI tidak diperbolehkan menyinggung suku, agama, ras, dan adat istiadat.
-
Kampanye Pemira IM FKM UI merupakan bagian dari pendidikan politik mahasiswa.
Pasal 43
-
Peserta Pemira IM FKM UI beserta campaign manager dan tim sukses harus menjaga kebersihan dan ketertiban selama masa kampanye.
-
Peserta Pemira IM FKM UI bertanggungjawab atas seluruh materi kampanyenya.
-
Peserta Pemira IM FKM UI beserta campaign manager dan tim sukses masing-masing bertanggungjawab atas pembersihan seluruh materi kampanyenya sebelum masa tenang.
Pasal 44
-
Bentuk kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta Pemira IM
FKM UI beserta campaign manager dan tim sukses sekurang-kurangnya antara lain:
-
kampanye lisan;
-
kampanye media cetak.
-
Ketentuan maupun perubahan lebih lanjut mengenai bentuk kampanye Pemira IM FKM UI akan diatur oleh panitia Pemira IM FKM UI dan disetujui oleh MPM IM FKM UI.
Pasal 45
-
Dana kampanye menjadi tanggung jawab peserta Pemira IM FKM UI.
-
Dana kampanye dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
-
Dana kampanye yang digunakan oleh peserta Pemira IM FKM UI bersumber dari:
-
dana pribadi peserta Pemira IM FKM UI;
-
dana pribadi campaign manager dan tim sukses yang mendampingi peserta Pemira IM FKM UI;
-
sumbangan yang halal dari perseorangan dan/atau sumber - sumber lain yang jelas namanya dan tidak bertentangan dengan PD IM FKM UI;
-
dana kampanye dari sumbangan perorangan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) butir c tidak melebihi Rp 500.000,00.
-
Dana kampanye yang digunakan oleh Calon Anggota Independen
MPM IM FKM UI tidak melebihi Rp 500.000,00.
-
Dana kampanye yang digunakan oleh Calon Ketua BEM IM FKM UI tidak melebihi Rp 1.500.000,00.
Pasal 46
-
Peserta Pemira IM FKM UI tidak diperbolehkan menerima dan menggunakan sumbangan sebagaimana yang tercantum dalam PD
IM FKM UI Bab XII Tentang Keuangan, Pendanaan, dan Pembendaharaan pasal 68, yaitu:
-
partai politik;
-
perusahaan rokok;
-
perusahaan minuman keras;
-
perusahaan alat kontrasepsi;
-
perusahaan senjata.
-
Peserta Pemira IM FKM UI yang menerima sumbangan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada panitia Pemira IM FKM UI dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada
panitia Pemira IM FKM UI dalam waktu maksimal satu hari setelah sumbangan tersebut diterima.
Pasal 47
Selama masa kampanye Pemira IM FKM UI berlangsung, peserta Pemira IM FKM UI beserta Campaign Manager dan Tim Sukses tidak diperbolehkan untuk:
-
memasang media kampanye di tempat yang tidak ditentukan panitia Pemira;
-
menghasut dan/atau mengadu domba perseorangan dan/atau sekelompok mahasiswa;
-
merusak fasilitas kampus FKM UI;
-
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemira IM FKM UI yang lain;
-
melakukan kampanye di tempat ibadah, toilet, ruang mahalum, sekretariat lembaga kemahasiswaan, dan/atau perpustakaan;
-
melakukan kampanye di luar batas waktu yang telah ditetapkan oleh panitia Pemira IM FKM UI;
-
mengancam untuk melakukan kekerasan terhadap peserta Pemira IM FKM UI, campaign manager, tim sukses yang lain, dan/atau panitia Pemira IM FKM UI;
-
menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap peserta Pemira IM FKM UI, campaign manager, tim sukses yang lain, dan/atau panitia
Pemira IM FKM UI;
-
menjanjikan dan/atau memberikan uang dan/atau materi lainnya kepada mahasiswa FKM UI, kecuali yang telah diatur oleh Panitia Pemira IM FKM UI;
-
melakukan kekerasan fisik terhadap peserta Pemira IM FKM UI, campaign manager, tim sukses yang lain, dan/atau panitia Pemira IM FKM UI
-
menghina suku, agama, ras, dan/atau adat istiadat dari peserta, campaign manager, tim sukses yang lain, dan/atau panitia Pemira IM FKM UI.
Pasal 48
-
Peserta Pemira IM FKM UI diperbolehkan tidak mengikuti rangkaian kampanye Pemira IM FKM UI jika:
-
sakit sehingga harus dirawat inap yang ditunjukan oleh surat keterangan sakit dari rumah sakit atau dokter;
-
mengikuti Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, ujian yang sejenis, atau kuliah yang tidak dapat ditinggalkan;
-
mengalami situasi yang mendesak dan disetujui oleh panitia
Pemira IM FKM UI.
-
Pemberitahuan untuk tidak mengikuti sebuah rangkaian kampanye
Pemira IM FKM UI harus telah diterima panitia Pemira IM FKM UI dalam jangka waktu yang ditentukan panitia Pemira IM FKM UI sebelum kampanye tersebut dimulai.
-
Peserta Pemira IM FKM UI yang tidak dapat hadir dalam sebuah rangkaian kampanye Pemira IM FKM UI wajib memberikan surat kuasa kepada campaign manager atau tim sukses yang mewakilinya untuk diserahkan kepada panitia Pemira IM FKM UI.
-
Surat kuasa wajib ditandatangani oleh peserta Pemira IM FKM UI yang bersangkutan dan campaign manager atau tim sukses yang mewakilinya.
BAB X
MASA TENANG
Pasal 49
1. Pelaksanaan masa tenang diatur oleh panitia Pemira IM FKM UI.
-
Semua peserta Pemira IM FKM UI beserta campaign manager dan tim sukses wajib membersihkan semua atribut kampanye sebelum masa tenang.
-
Peserta Pemira IM FKM UI beserta campaign manager dan tim sukses tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang berlangsung.
BAB XI
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 50
-
Pemungutan suara Pemira IM FKM UI dilaksanakan secara serentak di dalam lingkungan kampus FKM UI.
-
Waktu dan tempat pelaksanaan pemungutan suara ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI.
-
Mekanisme pemungutan suara ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI dan diketahui oleh MPM IM FKM UI.
Pasal 51
-
Pemilih yang memiliki hak suara dan berhak untuk mengikuti pemungutan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap.
-
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa atau identitas lain yang ditentukan panitia Pemira IM FKM UI kepada panitia Pemira IM
FKM UI.
-
Hak suara yang dimiliki setiap pemilih adalah sebagai berikut:
-
satu suara untuk memilih Calon Anggota Independen MPM IM
FKM UI;
-
satu suara untuk memilih Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI;
-
satu suara untuk memilih Calon Anggota DPM UI dari perwakilan IM FKM UI;
-
satu suara untuk memilih pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI;
-
satu suara untuk memilih Calon Anggota MWA unsur mahasiswa.
-
Panitia wajib mengumumkan Daftar Pemilih Tetap kepada Mahasiswa FKM UI maksimal dua hari sebelum masa pemungutan suara.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai sah atau tidaknya suara pada media pemungutan suara akan ditentukan kemudian oleh panitia Pemira IM FKM UI.
Pasal 52
-
Mekanisme penghitungan suara ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI dan diketahui oleh MPM IM FKM UI.
-
Pelaksanaan penghitungan suara wajib dihadiri oleh:
-
Anggota Independen MPM IM FKM UI;
-
Steering committee Pemira IM FKM UI;
-
Bawasra;
-
Panitia Pemira IM FKM UI;
-
Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau yang mewakili;
-
Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI atau yang mewakili.
-
Peserta Pemira IM FKM UI yang tidak dapat hadir pada saat penghitungan suara dapat diwakilkan oleh campagin manager atau tim sukses yang bersangkutan.
-
Peserta Pemira IM FKM UI yang tidak dapat hadir pada saat penghitungan suara wajib memberikan surat kuasa kepada campaign manager atau tim sukses yang mewakilinya untuk diserahkan kepada panitia Pemira IM FKM UI.
-
Surat kuasa wajib ditandatangani oleh peserta Pemira IM FKM UI yang bersangkutan dan campaign manager atau tim sukses yang mewakilinya.
BAB XII
PENETAPAN HASIL PEMIRA DAN CALON TERPILIH
Pasal 53
-
Banyaknya Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI yang terpilih dari setiap varian dan angkatan didasarkan pada jumlah maksimal sebagaimana yang tercantum dalam PD IM FKM UI Bab V Tentang Majelis Perwakilan Mahasiswa Pasal 19 ayat (2) sebagai berikut:
-
1-50 adalah satu orang wakil;
-
51-100 adalah dua orang wakil;
-
101-150 adalah tiga orang wakil;
-
151-200 adalah empat orang wakil;
-
201-250 adalah lima orang wakil;
-
251- 300 adalah enam orang wakil;
-
301-350 adalah tujuh orang wakil
-
351-400 adalah delapan orang wakil; dan
-
lebih dari 400 adalah sembilan orang wakil.
-
Penetapan Anggota Independen MPM IM FKM UI yang terpilih didasarkan pada Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI yang memperoleh minimal tiga puluh suara.
-
Jika pada hasil penghitungan suara terdapat angkatan yang memiliki Calon Anggota Independen MPM yang melebihi jumlah maksimal yang dimaksud pada ayat (1), mekanisme pemilihannya diambil berdasarkan urutan suara terbanyak.
-
Jika pada hasil penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama dari seluruh atau sebagian dari Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dalam satu varian dan angkatan, mekanisme pemilihannya diserahkan kepada mekanisme internal varian dan angkatan yang bersangkutan.
-
Keputusan yang dihasilkan dari mekanisme internal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada panitia
Pemira IM FKM UI dalam jangka waktu maksimal tiga hari setelah penghitungan suara dilakukan.
-
Jika mekanisme internal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) telah dilakukan tetapi hasil keputusannya disampaikan kepada panitia Pemira IM FKM UI melebihi batas waktu yang ditentukan, posisi Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI sebagai wakil varian dan angkatan yang bersangkutan dalam periode kepengurusan selanjutnya dianggap kosong.
-
Jika mekanisme internal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, posisi Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI sebagai wakil varian dan angkatan yang bersangkutan dalam periode kepengurusan selanjutnya dianggap kosong.
Pasal 54
-
Jika tidak terdapat Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dari suatu varian dan angkatan yang mendapat jumlah suara minimal untuk terpilih sebagai Anggota Independen MPM IM FKM UI, Calon
Anggota Independen MPM IM FKM UI dari varian dan angkatan yang bersangkutan dengan suara terbanyak ditetapkan secara langsung sebagai Anggota Independen MPM IM FKM UI terpilih.
-
Jika tidak terdapat Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI dari suatu varian dan angkatan yang mendapat jumlah suara minimal untuk terpilih sebagai Anggota Independen MPM IM FKM UI dan jumlah suara berimbang, mekanisme pemilihan akan diserahkan kepada mekanisme internal varian dan angkatan yang bersangkutan.
-
Keputusan yang dihasilkan dari mekanisme internal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada panitia Pemira IM FKM UI dalam jangka waktu maksimal tujuh hari setelah penghitungan suara dilakukan.
-
Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada hasil keputusan dari mekanisme internal varian dan angkatan maka mekanisme selanjutnya diserahkan kepada MPM IM FKM UI.
Pasal 55
-
Penetapan Ketua Umum BEM IM FKM UI terpilih didasarkan pada Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI yang memperoleh suara terbanyak.
-
Jika hanya terdapat satu Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI yang dapat mengikuti pemungutan suara, penetapan Ketua Umum BEM IM FKM UI terpilih didasarkan pada perolehan suara sebanyak 50% ditambah satu suara dari jumlah minimal mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya.
-
Jumlah minimal mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) adalah sepertiga dari total jumlah mahasiswa yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap.
-
Jika ketentuan-ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
-
dan (3) tidak terpenuhi, panitia Pemira IM FKM UI akan menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada MPM IM FKM UI.
BAB XIII
FORUM MAHASISWA (FORMA)
Pasal 56
-
Forma merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pada rangkaian Pemira IM FKM UI.
-
Anggota Forma terdiri atas;
-
Anggota Independen MPM IM FKM UI;
-
Ketua Lembaga Kemahasiswaan IM FKM UI;
-
Ketua angkatan.
-
Segala putusan Forma ditetapkan dengan musyawarah untuk mufakat dan bersifat mengikat anggota IM FKM UI.
-
Setiap anggota Forma memiliki hak suara yang sama.
-
Forma dilaksanakan atas permohonan MPM IM FKM UI.
Pasal 57
Wewenang Forma;
-
menerima dan menindaklanjuti laporan permasalahan Pemira IM FKM UI;
-
memberi keputusan terhadap permasalahan Pemira IM FKM UI.
Pasal 58
-
Pimpinan Forma terdiri atas tiga orang yang berbentuk presidium.
-
Pimpinan Forma dipilih melalui sidang pleno Forma.
BAB XIV
PELANGGARAN
Pasal 59
-
Bawasra dapat menerima laporan pelanggaran Pemira IM FKM UI pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemira IM FKM UI.
-
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelanggaran yang dilakukan oleh:
-
Steering Committe Pemira IM FKM UI, Bawasra, dan/atau panitia Pemira IM FKM UI;
-
peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses.
-
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
-
Mahasiswa IM FKM UI yang memiliki hak pilih;
-
peserta pemira, campaign manager, tim sukses; atau
-
panitia Pemira IM FKM UI.
-
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Bawasra dengan paling sedikit memuat;
-
nama dan alamat pelapor;
-
pihak terlapor;
-
waktu dan tempat kejadian perkara;
-
uraian kejadian; dan
-
bukti pelanggaran.
-
Bawasra wajib mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.
-
Laporan pelanggaran Peserta Pemira wajib diteruskan kepada Panitia Pemira IM FKM UI.
-
Laporan pelanggaran Panitia Pemira IM FKM UI wajib diteruskan kepada MPM IM FKM UI.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemira IM FKM UI wajib diatur dalam Peraturan Bawasra.
Pasal 60
Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemira IM FKM UI,
Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses, antara lain:
-
pelanggaran ringan;
-
pelanggaran sedang;
-
pelanggaran berat;
-
pelanggaran sangat berat.
Pasal 61
Semua pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemira IM FKM UI,
Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan panitia Pemira IM FKM UI.
Pasal 62
-
Peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, dan/atau Tim
Sukses dikatakan melakukan pelanggaran ringan jika telah terbukti secara sah melanggar pasal 47 butir a.
-
Peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses dikatakan melakukan pelanggaran sedang jikatelah terbukti secara sah melanggar pasal 47 butir b, c, d, e, dan f.
-
Peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses dikatakan melakukan pelanggaran berat jika telah terbukti secara sah melanggar pasal 47 butir g, h, dan i.
-
Peserta Pemira IM FKM UI juga dikatakan melakukan pelanggaran berat jika terbukti secara sah memalsukan identitas pemilih, terutama tanda tangan yang tercantum di dalam lembar dukungan sebagai persyaratan Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI.
-
Peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, dan/atau Tim
Sukses dikatakan melakukan pelanggaran sangat berat jika telah terbukti secara sah melanggar pasal 46 ayat (1) dan pasal 47 butir j dan k.
BAB XV
SANKSI
Pasal 63
Sanksi yang dikenakan terhadap Steering Committee Pemira IM FKM UI, Bawasra, Project Officer Pemira IM FKM UI, dan/atau panitia Pemira IM FKM UI jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang tercantum pada pasal 59, terdiri dari:
-
pemberian surat peringatan;
-
pencabutan mandat;
-
pembubaran panitia; dan
-
denda.
Pasal 64
-
Jika Steering Committee Pemira IM FKM UI, Bawasra, Project Officer, dan Panitia Pemira IM FKM UI tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam UU Suksesi Lembaga, akan dilakukan pemberian surat peringatan minimal sebanyak satu kali dan maksimal sebanyak tiga kali sesuai dengan hasil Sidang Anggota MPM
IM FKM UI.
-
Jika Steering Committee, Bawasra, dan Project Ofiicer Pemira IM FKM UI yang mendapatkan surat peringatan sebanyak tiga kali, akan dicabut mandatnya.
-
Jika Panitia Pemira IM FKM UI mendapatkan surat peringatan sebanyak tiga kali, MPM IM FKM UI berhak membubarkan panitia tersebut sesuai dengan hasil Sidang Anggota MPM IM FKM UI.
Pasal 65
-
Jika Anggota Bawasra tidak lagi memenuhi persyaratan umum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 13, yang bersangkutan akan dicabut mandatnya sebagai Anggota Bawasra.
-
Jika Project Officer Pemira IM FKM UI tidak lagi memenuhi persyaratan umum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 21, yang bersangkutan akan dicabut mandatnya sebagai Project Officer Pemira IM FKM UI.
Pasal 66
Sanksi yang dikenakan kepada peserta Pemira IM FKM UI disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, terdiri dari:
-
pemberian surat peringatan;
-
denda uang;
-
diskualifikasi.
Pasal 67
-
Pemberian surat peringatan adalah bentuk sanksi dengan cara memberikan surat yang minimal wajib berisikan:
-
nama peserta Pemira IM FKM UI, sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Mahasiswa;
-
NPM peserta Pemira IM FKM UI, sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Mahasiswa;
-
pelanggaran yang dilakukan;
-
tanda tangan Project Officer Pemira IM FKM UI;
-
tanda pengesahan panitia Pemira IM FKM UI.
-
Pemberian surat peringatan dilakukan dalam waktu maksimal satu hari setelah putusan panitia Pemira IM FKM UI yang menyatakan bahwa peserta Pemira IM FKM UI yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan pelanggaran.
-
Pemberian surat peringatan kepada peserta Pemira IM FKM UI yang melakukan pelanggaran diumumkan kepada mahasiswa FKM UI melalui media yang ditentukan oleh panitia Pemira IM FKM UI.
Pasal 68
-
Denda uang adalah bentuk sanksi berupa penyerahan uang dengan nominal tertentu dari peserta Pemira IM FKM UI yang melakukan pelanggaran kepada Panitia Pemira IM FKM UI.
-
Besar nominal denda uang berkisar antara Rp10.000,00 - Rp300.000,00 setiap kali terjadi pelanggaran.
-
Denda uang diserahkan kepada panitia Pemira IM FKM UI dalam waktu maksimal sebelum penghitungan suara dimulai.
-
Jika denda uang belum diserahkan pada saat penghitungan suara telah dimulai, peserta Pemira IM FKM UI yang melakukan pelanggaran dinyatakan didiskualifikasi sebagai peserta Pemira IM FKM UI.
-
Uang yang diterima dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan Pemira IM FKM UI.
Pasal 69
Diskualifikasi adalah pencabutan status peserta Pemira IM FKM UI sebagai Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI atau Calon Ketua Umum BEM
IM FKM UI sehingga tidak dapat mengikuti penyelenggaraan Pemira IM FKM UI dan tidak dapat dipilih.
Pasal 70
Sanksi yang akan diberikan kepada peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses terbukti melakukan pelanggaran, antara lain:
-
Sanksi berupa pemberian surat peringatan dan/atau denda uang dengan kisaran nominal Rp10.000,00-Rp50.000,00 untuk pelanggaran ringan.
-
Sanksi berupa pemberian surat peringatan dan/atau denda uang dengan kisaran nominal Rp50.000,00-Rp100.000,00 untuk pelanggaran sedang.
-
Sanksi berupa denda uang dengan kisaran nominal Rp100.000,00-
Rp300.000,00 untuk pelanggaran berat.
-
Sanksi berupa diskualifikasi untuk pelanggaran sangat berat.
Pasal 71
-
Calon Anggota Independen MPM IM FKM UI yang tidak lagi memenuhi persyaratan umum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 23, akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi.
-
Calon Ketua Umum BEM IM FKM UI yang tidak lagi memenuhi persyaratan umum sebagaimaa yang tercantum dalam pasal 29, akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi.
Pasal 72
Setiap peserta Pemira IM FKM UI yang menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat 2
(dua) butir d, akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar 75% dari jumlah nominal yang diterima.
BAB XVI
KONDISI KHUSUS
Pasal 73
Yang dimaksud dengan kondisi khusus antara lain:
-
perselisihan hasil Pemira IM FKM UI;
-
sidang pelanggaran;
-
mekanisme banding;
Pasal 74
-
Perselisihan hasil Pemira IM FKM UI adalah perselisihan antara panitia Pemira IM FKM UI dengan peserta Pemira IM FKM UI mengenai penetapan perolehan suara Pemira IM FKM UI.
-
Perselisihan penetapan perolehan hasil Pemira IM FKM UI seperti yang dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan Anggota Independen MPM IM FKM
UI dan/atau Ketua Umum BEM IM FKM UI terpilih.
Pasal 75
-
Dalam perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemira IM FKM UI, peserta Pemira IM FKM UI dapat mengajukan permohonan tertulis akan pembatalan dan/atau penghitungan suara ulang oleh panitia Pemira IM
FKM UI kepada Bawasra.
-
Peserta Pemira IM FKM UI mengajukan permohonan tertulis kepada Bawasra sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dalam waktu maksimal satu hari sejak penetapan hasil Pemira IM FKM UI.
-
Permohonan tertulis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan bukti yang logis dan jelas.
-
Panitia Pemira IM FKM UI wajib menindaklanjuti segala keputusan yang diambil oleh MPM IM FKM UI sebagai pemegang kekuasaan yudikatif dalam IM FKM UI.
Pasal 76
-
Sidang pelanggaran dilaksanakan untuk memproses setiap laporan yang diterima Bawasra.
-
Sidang Pelanggaran dipimpin oleh MPM IM FKM UI.
-
Sidang Pelanggaran dilaksanakan secara tertutup.
-
Sidang Pelanggaran wajib dihadiri oleh pihak terlapor, saksi, pelapor, dan Bawasra.
-
Hasil Sidang Pelanggaran selanjutnya disebut ketetapan pelanggaran yang dilakukan peserta berbentuk keputusan MPM IM FKM UI.
-
Keputusan MPM IM FKM UI sebagaimana yang dimaksud ayat (5) bersifat final dan mengikat.
-
Panitia Pemira IM FKM UI menetapkan sanksi terhadap peserta Pemira IM FKM UI, Campaign Manager, dan/atau Tim Sukses yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran.
-
Hal-hal mengenai sidang pelanggaran yang belum diatur pada pasal ini, akan diatur kemudian melalui peraturan Pemira IM FKM UI.
Pasal 77
-
Mekanisme banding dilaksanakan untuk memproses setiap pelaporan yang dilakukan oleh peserta Pemira IM FKM UI yang mengajukan banding terhadap surat keputusan panitia Pemira IM FKM UI, hasil sidang verifikasi, hasil penghitungan suara, dan/atau pendanaan kampanye.
-
Mekanisme pengajuan banding diatur oleh MPM IM FKM UI.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 78
-
Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian melalui ketetapan MPM IM FKM UI, Peraturan Bawasra, atau peraturan panitia Pemira IM FKM UI.
-
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Depok
Tanggal
:
3 Oktober 2016
Pukul
:
19.09 WIB
Presidium II
Presidium I
Presidium III
Ttd.
Ttd.
Ttd.
Shena Masyita Deviernur
Vira Elita Anggraeni
Salma Nabila Rosdiani
NPM. 1306375393
NPM. 1306376010
NPM. 1506734102